Satpol PP dan WH Sita Nasi dan Kue
Selasa, 31 Juli 2012 10:27 WIB
Share |
31072012foto.15_.jpg
SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyita kue basah saat razia di salah satu toko kue di Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh, Senin (30/7).
* Tangkap Warga tak Puasa

BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh menggelar razia ke sejumlah toko dan rumah makan yang dicurigai menjual nasi dan kue basah di Banda Aceh, Senin (30/7) siang. Di rumah makan seorang warga Tionghoa bernama Ayen di kawasan Peunayong, petugas menyita 20 nasi goreng dalam kotak serta nasi putih dalam dua magic com.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Fadhil melalui Kasi Penyidikan Syariat Islam Rusdian mengatakan razia melibatkan 40 personel dipimpin Kasi Operasi PP dan WH Adnan serta Danton I WH Evendi. Awalnya petugas berangkat ke kawasan Seutui, Banda Aceh. Di sana petugas menyita kue-kue basah di toko Maju milik warga Tionghoa bernama Awi.

“Kemudian petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung di Peunayong milik Ayen menjual nasi. Ternyata benar, saat kami datang, pintu toko itu dibuka sedikit. Ayen mengakui dari pintu itu warga masuk membeli nasi goreng. Di sana petugas menyita 20 kotak nasi goreng serta dua magic com berisi nasi putih,” kata Rusdian.

Sedangkan sebuah toko roti di kawasan Jalan T Nyak Arief, menurut Rusdian juga ditegur petugas karena dinilai terlalu cepat membuka. Kemudian, petugas juga menciduk empat lelaki tua dan muda sedang ngopi dan merokok pada sebuah bangunan bekas di kawasan Peunayong. Sedangkan di warung-warung pinggir jalan di belakang Barata, petugas juga memberi peringatan kepada sejumlah lelaki yang diduga membeli togel.

“Pemilik toko maju, yang tertangkap menjual nasi, serta yang tertangkap tidak puasa, semua kita panggil ke kantor untuk dibina, sekaligus diperingatkan agar tak mengulangi perbuatan itu lagi. Jika penjual nasi dan kue basah kembali berjualan siang hari, maka makanan dan minuman tak dikembalikan lagi. Tadi (kemarin-red) karena masih peringatan, maka kita kembalikan,” ujar Rusdian. Menurutnya, sesuai isi seruan bersama, penjualan kue basah atau penganan berbuka baru dibolehkan mulai pukul 16.00 WIB.(sal)

Editor : bakri