Tiga Tahanan Kabur Usai Disidang
Tindakan kedua terdakwa itu langsung membuat panik petugas kepolisian maupun kejaksaan
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Lubukpakam nekat melarikan diri
usai menjalani persidangan di PN Lubukpakam, Selasa (31/7/2012) petang. Dua
pelaku berhasil diringkus kembali, sedangkan seorang pelaku lolos dari
kepungan petugas.
Aksi nekat itu awalnya hanya dilakukan Ahmad Dani (30), dan Budi (27)
yang terjerat kasus peredaran ganja Diduga kuat keduanya yang sudah
merencanakan pelarian itu langsung berontak dan kabur ke arah depan
gedung pengadilan ketika digiring ke bus tahanan bersama 20 terdakwa
lainnya.
Tindakan kedua terdakwa itu langsung membuat panik petugas kepolisian
maupun kejaksaan. Uniknya, ketika perhatian petugas terfokus pada
pengejaran itu, tahanan lainnya Budi Setiawan (22) asal Desa Petumbukan,
Galang, Deliserdang ikut melarikan diri.
Pengejaran dengan melibatkan personel tambahan dari Polres Deliserdang
akhirnya berhasil meringkus kembali Ahmad Dani, dan Budi. Namun Budi
Setiawan yang sudah divonis 1,5 tahun atas tindakannya mencuri uang
neneknya tak berhasil dikejar petugas. (rw)