Tiga Tahanan Kabur Usai Disidang
Selasa, 31 Juli 2012 22:34 WIB
Share |
Laporan Rahmad Wiguna | Medan


SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Lubukpakam nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Lubukpakam, Selasa (31/7/2012) petang. Dua pelaku berhasil diringkus kembali, sedangkan seorang pelaku lolos dari kepungan petugas.

Aksi nekat itu awalnya hanya dilakukan Ahmad Dani (30), dan Budi (27) yang terjerat kasus peredaran ganja  Diduga kuat keduanya yang sudah merencanakan pelarian itu  langsung berontak dan kabur ke arah depan gedung pengadilan ketika digiring ke bus tahanan bersama 20 terdakwa lainnya.

Tindakan kedua terdakwa itu langsung membuat panik petugas kepolisian maupun kejaksaan. Uniknya, ketika perhatian petugas terfokus pada pengejaran itu, tahanan lainnya Budi Setiawan (22) asal Desa Petumbukan, Galang, Deliserdang ikut melarikan diri.

Pengejaran dengan melibatkan personel tambahan dari Polres Deliserdang akhirnya berhasil meringkus kembali Ahmad Dani, dan Budi. Namun Budi Setiawan yang sudah divonis 1,5 tahun atas tindakannya mencuri uang neneknya tak berhasil dikejar petugas. (rw)