Tiga Tahanan Kabur Usai Disidang
Selasa, 31 Juli 2012 22:34 WIB
Berita Terkait
- Polisi Amankan Lokasi Launching Pilkada Subulussalam
- Minggu Juga Bisa Bisa Urus SKCK
- Polisi Temukan Pabrik Narkoba di Mangkubumi
- Wali Kota Medan Resmi Dinonaktifkan
- Korban Pemerasan Polisi Trauma
- Satu Korban Tenggelam Ditemukan
- Brimob Polda Sumut Tewas Dikeroyok
- Polisi Bekuk Kawanan Penculik
- Usai Santap Bakso, 10 Warga Simeulue Keracunan
- Terjatuh di Stadion Teladan, Remaja Aceh Tewas
Laporan Rahmad Wiguna | Medan
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Lubukpakam nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Lubukpakam, Selasa (31/7/2012) petang. Dua pelaku berhasil diringkus kembali, sedangkan seorang pelaku lolos dari kepungan petugas.
Aksi nekat itu awalnya hanya dilakukan Ahmad Dani (30), dan Budi (27) yang terjerat kasus peredaran ganja Diduga kuat keduanya yang sudah merencanakan pelarian itu langsung berontak dan kabur ke arah depan gedung pengadilan ketika digiring ke bus tahanan bersama 20 terdakwa lainnya.
Tindakan kedua terdakwa itu langsung membuat panik petugas kepolisian maupun kejaksaan. Uniknya, ketika perhatian petugas terfokus pada pengejaran itu, tahanan lainnya Budi Setiawan (22) asal Desa Petumbukan, Galang, Deliserdang ikut melarikan diri.
Pengejaran dengan melibatkan personel tambahan dari Polres Deliserdang akhirnya berhasil meringkus kembali Ahmad Dani, dan Budi. Namun Budi Setiawan yang sudah divonis 1,5 tahun atas tindakannya mencuri uang neneknya tak berhasil dikejar petugas. (rw)
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Lubukpakam nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Lubukpakam, Selasa (31/7/2012) petang. Dua pelaku berhasil diringkus kembali, sedangkan seorang pelaku lolos dari kepungan petugas.
Aksi nekat itu awalnya hanya dilakukan Ahmad Dani (30), dan Budi (27) yang terjerat kasus peredaran ganja Diduga kuat keduanya yang sudah merencanakan pelarian itu langsung berontak dan kabur ke arah depan gedung pengadilan ketika digiring ke bus tahanan bersama 20 terdakwa lainnya.
Tindakan kedua terdakwa itu langsung membuat panik petugas kepolisian maupun kejaksaan. Uniknya, ketika perhatian petugas terfokus pada pengejaran itu, tahanan lainnya Budi Setiawan (22) asal Desa Petumbukan, Galang, Deliserdang ikut melarikan diri.
Pengejaran dengan melibatkan personel tambahan dari Polres Deliserdang akhirnya berhasil meringkus kembali Ahmad Dani, dan Budi. Namun Budi Setiawan yang sudah divonis 1,5 tahun atas tindakannya mencuri uang neneknya tak berhasil dikejar petugas. (rw)
