Pedagang Sayur Demo Dewan
Rabu, 1 Agustus 2012 09:32 WIB
Share |
01082012foto.4_.jpg
SERAMBI/MAHYADI
Puluhan ibu-ibu yang berjualan di Jalan Putri Ijo, Pasar Bawah, Kampung Baru, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (31/7) mendatangi gedung DPRK Aceh Tengah. Para pedagang sayur ini, meminta agar batas waktu berjualan ditambah selama bulan Ramadhan.
* Minta Tambahan Waktu Berjualan

TAKENGON - Puluhan ibu-ibu pedagang sayur di Jalan Putri Ijo, Pasar Bawah, Kampung Baru, Kota Takengon, Aceh Tengah, Selasa (31/7) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Para pedagang sayur ini menuntut tambahan waktu berjualan selama bulan puasa dan akan normal kembali seusai lebaran.

Para pedagang sayur tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima sejumlah anggota dewan, diantaranya Musa AB, Bardan Sahidi, Zulkifli dan Arlina. Ketika menyampaikan keluhannya, pedagang sayur yang seluruhnya terdiri dari kaum ibu itu, sebagian menangis di hadapan anggota dewan. Mereka (pedagang sayur-red) mengeluhkan batas waktu berjualan hanya sampai pukul 09.00 WIB selama bulan puasa.

Para pedagang ini mengaku rugi karena pembeli baru ramai di atas pukul 09.00 WIB, tetapi sudah diminta angkat kaki dari lapak jualan. Mereka merasa sangat dirugikan, karena barang dagangan belum laku, tetapi sudah diperintahkan tutup oleh petugas Satpol PP. “Bayangkan saja pak, di bulan puasa ini jam sembilan ke atas baru ramai pembeli sayur, berbeda dengan hari biasa, kami sudah bubar karena sejak subuh orang sudah ramai berbelanja,” kata Ainun, salah seorang pedagang kepada anggota dewan.

Kedatangan mereka untuk meminta batas waktu berjualan ditambah dari jadwal sebelumnya. Jika saat ini diperbolehkan sampai pukul 09.00 WIB, tetapi selama bulan puasa, mereka meminta bisa ditambah sampai pukul 12.00 WIB. “Tambahan waktu itu, kami minta hanya di bulan puasa ini saja,” pinta pedagang sayur.

Para pedagang sayur ini juga mengeluhkan sulitnya menyimpan barang dagangan setelah batas waktu berjualan habis, karena tidak ada gudang penyimpanan di kawasan pasar. “Tapi yang paling penting bagi kami, masalah batas waktu. Tolong bantu kami para pedagang sayur ini, agar bisa ditambah sampai dengan jam 12 selama puasa dan kami akan tetap bayar pajak Rp 2.000/hari,” harap para ibu-ibu ini yang menyampaikan keluhan secara bergantian.

Setelah mendengar pengaduan, sejumlah anggota dewan yang menerima para pedagang menghentikan pertemuan beberapa saat. Kemudian, berkoordinasi dengan pimpinan dewan terkait masalah yang diadukan para pedagang sayur itu. Setelah mendengar penjelasan dewan, puluhan ibu-ibu ini membubarkan diri dan keluar dari ruang sidang DPRK Aceh Tengah.(c35)

Sampai 11.00 WIB

Setelah berkoordinasi, akhirnya diputuskan diperbolehkan berjualan sampai pukul 11.00 WIB, selama bulan puasa. “Ada beberapa faktor, makanya ibu-ibu tidak boleh berjualan di jalan Putri Ijo, sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan. Tetapi selama bulan puasa ini, diberi kelonggaran boleh berjualan sampai dengan jam 11,” kata salah seorang anggota dewan, Bardan Sahidi, di hadapan pedagang sayur itu.

Sebelumnya juga telah dilakukan rapat antara Pj Bupati Aceh Tengah, dengan pihak terkait tentang batas waktu berjualan sayur di jalan Putri Ijo. Di antaranya, petugas kebersihan tidak mau mengangkut sampah di atas pukul 12.00 WIB, sehingga ditetapkan sampai 11.00 WIB.

“Kalau siang hari, para pemilik toko di Jalan Puteri Ijo, juga mau berjualan. Bagaimana kalau pedagang sayur jualan di depan toko mereka sampai siang, tentunya sangat mengganggu,” jelas Bardan.(c35)

Editor : bakri