Nurkhalis Masuk Sel
Pihak Polresta Banda Aceh sejak Senin (30/7) resmi menahan Nurkhalis (25), tersangka kasus perkelahian yang menewaskan
BANDA ACEH - Pihak Polresta Banda Aceh sejak Senin (30/7) resmi menahan Nurkhalis (25), tersangka kasus perkelahian yang menewaskan Samsul Lidan (30), warga Teubang Phui, Kemukiman Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (27/7).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, mengatakan kondisi Nurkhalis sudah membaik setelah dirawat di RS Bhayangkara. “Terhitung mulai Senin (30/7) siang, tersangka resmi ditahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh,” kata Erlin, kepada Serambi, Selasa (31/7).
Menurut Erlin, motif perkelahian dua pemuda itu karena Samsul Lidan (korban-red) menaruh rasa kecemburuan terhadap Nurkhalis karena mendapat perhatian lebih dari keluarga kakak kandungnya, Ani.
“Karena merasa Nurkhalis orang lain, tapi lebih diperhatikan oleh keluarga kakaknya ketimbang dirinya, sehingga timbul rasa sakit hati. Itulah yang mendasari perkelahian antara Nurkhalis dan Samsul Lidan,” jelas Erlin.
Disebutkan, Nurkhalis yang kini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul Lidan (30), warga Teubang Phui, Kemukiman Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (27/7) sore, tewas bersimbah darah setelah terlibat perkelahian dengan Nurkhalis (25), warga asal Aceh Selatan. Nurkhalis sendiri mengalami pendarahan di kepala akibat terkena balok.(mir)