Kadisdik Simeulue Masuk Penjara
Jumat, 3 Agustus 2012 09:36 WIB
SINABANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simeulue, Drs Arsin Rustam, kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Sinabang karena tersandung kasus kasbon saat menjabat kepala dinas kebudayaan dan parawisata Simeulue.
Kasus tersebut, pada tahun 2008-2009 lalu telah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang hingga berlanjut ke PN Banda Aceh. Saat itu yang bersangkutan melakukan banding karena tidak terima atas putusan yang ditetapkan dirinya bersalah.
Akan tetapi ditahun 2012, kasasi turun dari Mahkamah Agung dengan nomor 339 K/PID.SUS/2010 dan dinyatakan Arsin Rustam bersalah atas perbuatannya dan dihukum satu tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinabang AM Arifin SH MH kepada Serambi Kamis (2/8), mengatakan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Kadisdik Simeulue itu pada 17 Juli 2012.
“Kerugian negara gara-gara kasbon itu seratus juta lebih dan sudah dikembalikan, namun (itu) tidak bisa menutup proses hukuman yang sudah diputuskan. Eksekusi ini sendiri, kita hanya menjalankan perintah dengan keluarnya putusan MA. Sedangkan lama masa hukumannya satu tahun penjara tidak ada subsidir karena ketika diperiksa dulu dia tidak ditahan,” kata Arifin.
Adapun yang memberatkan Kadisdik tersebut lantaran ditemukannya adanya selisih penggunaan anggaran dengan menggunakan kasbon saat dirinya menjabat Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue. “Kasbon itu setelah disidik terdapat mark-up,” imbuhnya.
Secara terpisah kepala rumah tahanan (Rutan) Sinabang, Sofyan SH, yang ditanyai Serambi membenarkan bahwa Kadisdik Simeulue tersebut sudah berada di dalam pengawasan rutan Sinabang. “Ya, sudah di sini (rutan) dan menempati sel nomor lima yang ditempati bersama warga binaan lainnya,” kata Sofyan di Sinabang.(c48)
Dalami Kasus Mantan Wabup
KEJAKSAAN Negeri (Kajari) Sinabang saat ini juga sedang mendalami berkas perkara yang melibatkan mantan Wakil Bupati Simeulue Drs Yunan T.
Dimana sebelum menjabat sebagai wakil bupati, awalnya yang bersangkutan menjabat Kadis Pendidikan Simeulue dan tersangkut dengan kasus terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Simeulue tahun 2005 di Disdik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Soal kasus lain yang sedang didalami oleh Kejaksaan Sinabang, salah satunya adalah soal kasus mantan Kadis Pendidikan Simeulue ketika dijabat oleh Drs Yunan T, mudah-mudahan tahun ini bisa naik ke pengadilan,” jelas Kajari Sinabang, AM Arifin SH MH.(c48)
Kasus tersebut, pada tahun 2008-2009 lalu telah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang hingga berlanjut ke PN Banda Aceh. Saat itu yang bersangkutan melakukan banding karena tidak terima atas putusan yang ditetapkan dirinya bersalah.
Akan tetapi ditahun 2012, kasasi turun dari Mahkamah Agung dengan nomor 339 K/PID.SUS/2010 dan dinyatakan Arsin Rustam bersalah atas perbuatannya dan dihukum satu tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinabang AM Arifin SH MH kepada Serambi Kamis (2/8), mengatakan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Kadisdik Simeulue itu pada 17 Juli 2012.
“Kerugian negara gara-gara kasbon itu seratus juta lebih dan sudah dikembalikan, namun (itu) tidak bisa menutup proses hukuman yang sudah diputuskan. Eksekusi ini sendiri, kita hanya menjalankan perintah dengan keluarnya putusan MA. Sedangkan lama masa hukumannya satu tahun penjara tidak ada subsidir karena ketika diperiksa dulu dia tidak ditahan,” kata Arifin.
Adapun yang memberatkan Kadisdik tersebut lantaran ditemukannya adanya selisih penggunaan anggaran dengan menggunakan kasbon saat dirinya menjabat Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue. “Kasbon itu setelah disidik terdapat mark-up,” imbuhnya.
Secara terpisah kepala rumah tahanan (Rutan) Sinabang, Sofyan SH, yang ditanyai Serambi membenarkan bahwa Kadisdik Simeulue tersebut sudah berada di dalam pengawasan rutan Sinabang. “Ya, sudah di sini (rutan) dan menempati sel nomor lima yang ditempati bersama warga binaan lainnya,” kata Sofyan di Sinabang.(c48)
Dalami Kasus Mantan Wabup
KEJAKSAAN Negeri (Kajari) Sinabang saat ini juga sedang mendalami berkas perkara yang melibatkan mantan Wakil Bupati Simeulue Drs Yunan T.
Dimana sebelum menjabat sebagai wakil bupati, awalnya yang bersangkutan menjabat Kadis Pendidikan Simeulue dan tersangkut dengan kasus terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Simeulue tahun 2005 di Disdik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Soal kasus lain yang sedang didalami oleh Kejaksaan Sinabang, salah satunya adalah soal kasus mantan Kadis Pendidikan Simeulue ketika dijabat oleh Drs Yunan T, mudah-mudahan tahun ini bisa naik ke pengadilan,” jelas Kajari Sinabang, AM Arifin SH MH.(c48)
Berita Lainnya
Editor: bakri
