Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Ringkus Pembuang Bayi Bersurat

Sepekan lebih melakukan penelusuran kasus, personil Intelkam Polres Pidie, akhirnya sukses menguak misteri bayi bersurat yang dibuang di depan

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Polisi Ringkus Pembuang Bayi Bersurat
RM (21) diduga tersangka pembuang bayi perempuan di Gampong Meugit, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Kamis (2/8) diintrograsi oleh Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie, di Mapolsek Mutiara Timur.
SIGLI - Sepekan lebih melakukan penelusuran kasus, personil Intelkam Polres Pidie, akhirnya sukses menguak misteri bayi bersurat yang dibuang di depan pintu M Zein Hasibuan (55) warga Gampong Meugit Menasah Rambot, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (24/7) pukul 02.00 dini hari lalu. Bayi malang itu ternyata ‘dititipkan’ oleh anak M Zein sendiri bernama Robi. Dengan kata lain, bayi itu adalah cucu M Zein sendiri.

Polisi meringkus pasangan Robi dan Rika yang tak lain sebagai pemilik bayi malang itu, Rabu (1/8) sekira pukul 16.30 WIB. Bayi dipastikan sebagai buah dari hubungan mesum keduanya.

Robi (25) disebut-sebut berprofesi sebagai konsultan, sedangkan Rika (21) tercatat mahasiswi FKIP jurusan Kimia semester VI di salah satu universitas di Banda Aceh.

Pasangan nonmuhrim itu juga tercatat warga Muegit Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur. “Tersangka Robi dan Rika telah kami tahan di Mapolsek Mutiara Timur,” kata Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStmK, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan, menjawab Prohaba, Kamis (2/8).

Saat kedua tersangka diperiksa di Mapolsek Mutiara Timur, orang tua tersangka datang ke Mapolsek tersebut menjengut anaknya. Bahkan, orang tua Robi sambil menggendong bayi yang dibuang tersebut sempat menangis histeris dan nyaris pingsan karena tidak sanggup menerima kejadian tersebut. “Kasus ini terungkap berawal saat orang tua Robi berkeinginan sekali untuk mengasuh bayi malang tersebut. Sehingga kami curiga dan mengintensifkan penelusuran kasus,” kata Kapolres Dumadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka Robi dan Rika membuang bayi, Rabu (24/7) di depan pintu rumah orang tua Robi.

Berdasarkan keterangan Robi kepada pihak kepolisian, ia dan Rika telah lama menjalin affair. Bahkan keduanya mengaku telah sering berhubungan badan, hingga perzinahan itu membuahkan seorang bayi perempuan.

Dikatakan, dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 jo 307 jon 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 77 (B), tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Kasus ini terus kita selidiki, karena sudah tiga kali terjadi kasus buang bayi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur,” demikian AKPB Dumadi.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved