Dua Janda Digerebek Pesta Mesum
Sabtu, 4 Agustus 2012 09:27 WIB
Berita Terkait
- Wali Kota Copot Kasatpol PP
- FAKTA: Pidanakan Kasatpol PP!
- Habib Rizieq: Syariat Islam Konstitusional
- Anggota DPRK Minta Kasatpol PP Diganti
- Wagub: Kedepankan Nilai Syariat dalam Bekerja
- Lagi, Ibu-ibu Demo DPRK Agara
- Isu HAM Ikut Hambat Penerapan Syariat
- Ini Dia Problematika Umat Islam di Aceh
- HAM Barat Sudutkan Islam
- Eumpang Breueh Akan Produksi Edisi Khusus Zakat
TAKENGON - Tak tahan terus kedinginan dan seperti tak mau tahu dengan bulan Ramadhan, dua orang janda muda dipergoki sedang terlibat pesta mesum pada sebuah rumah di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (03/8) dinihari WIB. Pesta âtali airâ itu melibatkan dua orang pemuda tanggung.
Warga Wihni Bakong menggerebek pesta mesum yang berlangsung di rumah seorang pemuda pelaku itu, dengan menggandeng Anggota Polsek Silih Nara. Ketika diinterogasi warga, kedua pasangan penzina itu mengaku sudah sempat âberlayarâ dengan pasangan masing-masing.
Kedua pasangan itu kemudiaan diserahkan warga ke Kantor Satpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, Jumat (3/8) mengatakan, dua pasangan non muhrim ini diantar oleh warga dan pihak kepolisian Polsek Silih Nara, sekitar pukul 09.00 WIB, ke pihak WH. Dan saat ini, kedua pasangan non muhrim yang tertangkap basah sedang indehoy itu, sedang ditanyai oleh petugas WH. âTindakan yang kami lakukan nantinya dengan memanggil pihak sara opat, orang tua masing-masing pelaku khalwat ini, untuk mencari sanksi apa yang akan diberikan. Mungkin saja nanti kedua pasangan ini, akan dinikahkan oleh pihak keluarganya,â kata Syukuruddin.
Para pelaku khalwat yang ditangkap yakni Murni (19) berstatus janda yang tercatat sebagai warga Kampung Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara. Ketika ditangkap, ia bersama pasangannya Putra (19) warga Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara. Seorang janda lagi yang ditangkap berinisial Susi (19) warga Alur Kumer, ketika itu ia berpasangan dengan Ihsan (20) warga Kampung Wih Porak, Kecamatan Silih Nara. âMereka ditangkap warga di rumah Putra. Ketika digrebek, kedua pasangan non muhrim ini berlayar di kamar berbeda, tetapi masih dalam satu rumah,â terangnya.
Dikatakan, diantara dua orang janda muda yang tertangkap basah sedang berkhalwat itu, Murni merupakan âresidivisâ kasus mesum, karena sebelumnya ia baru ditangkap petugas WH dalam kasus yang sama yakni melakukan khalwat.
Kronologis penangkapan yang dilakukan oleh warga dan polisi terhadap pasangan non muhrim ini, berdasarkan dari kecurigaan warga Kampung Wihni Bakong, yang melihat ada wanita yang menginap di rumah milik Putra. Kecurigaan warga itu cukup beralasan karena ketika dilakukan penggerebekan didapati kedua pasangan ini, masing-masing sedang asyik bermesraan di kamar masing-masing. âMereka (pelaku-red) mengaku sempat âambil jatahâ dua kali. Karena sebelum ditangkap kedua pasangan itu sudah dua jam setengah berada di dalam rumah milik Putra,â pungkasnya.(c35)
Warga Wihni Bakong menggerebek pesta mesum yang berlangsung di rumah seorang pemuda pelaku itu, dengan menggandeng Anggota Polsek Silih Nara. Ketika diinterogasi warga, kedua pasangan penzina itu mengaku sudah sempat âberlayarâ dengan pasangan masing-masing.
Kedua pasangan itu kemudiaan diserahkan warga ke Kantor Satpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, Jumat (3/8) mengatakan, dua pasangan non muhrim ini diantar oleh warga dan pihak kepolisian Polsek Silih Nara, sekitar pukul 09.00 WIB, ke pihak WH. Dan saat ini, kedua pasangan non muhrim yang tertangkap basah sedang indehoy itu, sedang ditanyai oleh petugas WH. âTindakan yang kami lakukan nantinya dengan memanggil pihak sara opat, orang tua masing-masing pelaku khalwat ini, untuk mencari sanksi apa yang akan diberikan. Mungkin saja nanti kedua pasangan ini, akan dinikahkan oleh pihak keluarganya,â kata Syukuruddin.
Para pelaku khalwat yang ditangkap yakni Murni (19) berstatus janda yang tercatat sebagai warga Kampung Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara. Ketika ditangkap, ia bersama pasangannya Putra (19) warga Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara. Seorang janda lagi yang ditangkap berinisial Susi (19) warga Alur Kumer, ketika itu ia berpasangan dengan Ihsan (20) warga Kampung Wih Porak, Kecamatan Silih Nara. âMereka ditangkap warga di rumah Putra. Ketika digrebek, kedua pasangan non muhrim ini berlayar di kamar berbeda, tetapi masih dalam satu rumah,â terangnya.
Dikatakan, diantara dua orang janda muda yang tertangkap basah sedang berkhalwat itu, Murni merupakan âresidivisâ kasus mesum, karena sebelumnya ia baru ditangkap petugas WH dalam kasus yang sama yakni melakukan khalwat.
Kronologis penangkapan yang dilakukan oleh warga dan polisi terhadap pasangan non muhrim ini, berdasarkan dari kecurigaan warga Kampung Wihni Bakong, yang melihat ada wanita yang menginap di rumah milik Putra. Kecurigaan warga itu cukup beralasan karena ketika dilakukan penggerebekan didapati kedua pasangan ini, masing-masing sedang asyik bermesraan di kamar masing-masing. âMereka (pelaku-red) mengaku sempat âambil jatahâ dua kali. Karena sebelum ditangkap kedua pasangan itu sudah dua jam setengah berada di dalam rumah milik Putra,â pungkasnya.(c35)
Editor : hasyim
