Selasa, 9 Juni 2026

Kubu Asib Amin Tuntut Coblos Ulang

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Drs HT Zulkarnaini/Drs H Jamin Idham

Tayang:
Editor: hasyim

* Sidang Perdana Gugatan Pilkada Nagan Raya

JAKARTA - Pasangan calon bupati/calon wakil bupati Nagan Raya, Drs H Asib Amin/Drs H Djasmi Hass menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan menuntut pemungutan suara ulang. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi  pasangan Drs HT Zulkarnaini/Drs H Jamin Idham, yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) tersebut.

Demikian antara lain bunyi pokok permohonan yang dibaca oleh kuasa hukum pemohon, Zulfikar Sawang SH, dalam sidang perdana di Gedung MK, Jumat (3/8) pagi. Sidang dipimpin M Akil Mochtar.

Dalam pokok permohonannya, kubu Asib Amin/Djasmi Has menuding telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan KIP Nagan Raya dan pasangan incumbent HT Zulkarnaini/Jamin Idham.

Seperti diketahui, pilkada putaran kedua Nagan Raya diselenggarakan pada 2 Juli 2012. KIP Nagan kemudian memutuskan pemenangnya adalah pasangan No 4 HT Zulkarnaini/Drs M Jamin Idham dengan perolehan 43.424 suara. Sementara pesaingnya, pasangan Drs H Asib Amin/Drs H Djasmi Hass memperoleh 41.809 suara.

Kuasa hukum pemohon menyebutkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya tidak konsisten dan tidak sungguh-sungguh menjalankan remomendasi Panwas Nagan Raya pada pelaksanaan pilkada putaran kedua pada 2 Juli 2012 silam. “KIP tidak konsisten dalam menentukan suara sah atau tidak sah sehingga menciderai kerahasiaan suara yang diberikan oleh pemberi suara,” kata Zulfikar Sawang.

Ia mencontohkan ada kertas suara yang dicoblos dengan paku, dengan bara api ujung rokok  dan membuat bolongan dengan cara merobek  bagian tengah kertas suara. “Padahal fasilitas pencoblosan sudah disediakan dalam bentuk paku, dan seharusnya cara itulah yang sah,” gugat Zulfikar.

KIP juga disebutkan tidak melaksanakan rekomendasi Panwas yang disampaikan melalui surat No 312/Panwas/NR/VII/2012 tertanggal 4 Juli 2012 yang berisi tentang pemilih ganda maupun penandaan khusus terhadap kertas suara di TPS. Menyikapi hal itu KIP Nagan Raya mengakomodir temuan Panwaslu tersebut dengan cara penghitungan suara ulang.

“Tapi entah alasan apa, penghitungan suara ulang yang sedang berjalan di sejumlah TPS kemudian ddihentikan secara sepihak oleh KIP,” kata Zulfikar Sawang.

Berutang
Pemohon juga menganggap pasangan incumbent tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena belum melunasi hak keuangan kepada  sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Nagan Raya seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung No 352/K-TUN/2008. “Dengan belum dibayarkan hak keuangaan PNS tersebut, itu artinya incumbent masih berutang,” terang Zulfikar Sawang.(fik)

dugaan pelanggaran lainnya
* Ditemukannya 20.105 orang dalam DPT yang tidak. Memiliki nomor KTP/NIK ataupun identitas lainnya. Juga terdapat 30.168 pemilih dalam DPT yang memiliki tanggal serta bulan kelahiran yang sama.
* Pemohon juga menuding KIP membiarkan aparat desa melakukan kampanye menggalang masyarakat untuk memilih calon incumbent pasangan Drs HT Zulkarnaini/Drs H Jamin Idham.


tanggapan mereka

Tak Ada yang Dilanggar

KETUA KIP Nagan Raya T Abdul Rasyid yang dikonfirmasi Serambi seusai sidang, membantah tudingan pemohon tersebut. “Kami sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sama sekali tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Ia menyebutkan tentang dihentikannya penghitungan suara ulang, itu karena ternayata Panwaslu tidak bisa memberikan bukti-bukti adanya pelanggaran.(fik)

Itu Utang Negara

KUASA hukum pihak terkait, Syamsuddin, SH juga membantah bahwa HT Zulkarnaini memiliki utang kepada sejumlah PNS Nagan Raya. “Itu bukan utang pribadi, melainkan utang negara, karena pada saat itu yang bersangkutan adalah pejabat negara,” kata Syamsuddin. Menurutnya, negaralah yang harus membayarkan, bukan pribadi HT Zulkarnaini.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved