Pemblokir Jalan Masih Ditahan
Sabtu, 4 Agustus 2012 14:39 WIB
Share |
CALANG - Syarwani alias Coi yang nekat memblokir Jalan USAID di lintas Banda Aceh-Calang di Meula, Kecamatan Jaya (Lamno), Aceh Jaya menjelang subuh Rabu (1/8), masih ditahan di Mapolres Aceh Jaya hingga Jumat (3/8) sore. Penyidik polisi membidiknya dengan ancaman satu tahun penjara, karena perbuatannya dianggap mengganggu fungsi jalan umum.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, Polres Aceh Jaya, Kamis sekitar pukul 13.30 WIB menahan Syarwani, karena nekat memblokir jalan nasional di lintasan Banda Aceh-Calang yang lebih dikenal dengan Jalan USAID. Syarwani berdalih, pemblokiran tersebut wajar, karena PT Hutama Karya yang membangun jalan itu dulunya belum melunasi harga batu kerikil yang ia pasok senilai Rp 1,1 miliar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo kemarin mengatakan, pemblokir Jalan USAID itu masih tetap ditahan hingga Jumat kemarin sore di mapolres setempat guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Ia dapat dikenakan UU Tahun 2009 Pasal 274 tentang Gangguan Fungsi Jalan yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Soalnya, ia telah menimbun badan jalan nasional dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Lamno,” ujar Galih Sayudo.

Berdasarkan penelusuran Serambi, pemblokiran Jalan USAID itu terjadi menjelang subuh, Rabu (12/10) di Km 78. Setidaknya ada empat truk kerikil bercampur tanah ditumpuk Syarwani di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Sopir yang melintasi kawasan itu harus ekstrahati-hati karena menyempitnya badan jalan yang tersisa untuk dilalui. Selebihnya, sudah tertutup oleh kerikil bercampur tanah yang ditumpuk Syarwani di kiri dan kanan badan jalan.

Polisi menduga, penumpukan kerikil di badan jalan oleh Syarwani yang berprofesi sebagai kontraktor itu merupakan bentuk protes karena haknya belum diselesaikan PT Hutama Karya (HK) yang mengerjakan jalan pada Section IV di Lamno.

Dalam proses pekerjaan tersebut, kata Kapolres, si kontraktor mengaku pernah memasok material berupa kerikil dan pasir sejak 2008 hingga 2011 untuk pembangunan Jalan USAID oleh PT HK. Tapi karena sampai proyek berakhir harga kerikil itu tak kunjung dilunasi, sehingga Syarwani nekat memblokir jalan.

Tapi tindakannya itu dinilai polisi telah mengganggu tertib lalu lintas, sehingga polisi menciduknya, Kamis siang.

Kapolres menambahkan, saat ini lintasan Jalan USAID itu sudah normal kembali seperti biasa, setelah Syarwani diciduk dan kerikil bercampur tanah yang dia tumpuk di kiri dan kanan badan jalan dibersihkan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Jaya, apabila ada permasalahan dan merasa dirugikan sehubungan dengan pembangunan Jalan USAID, agar tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri yang dapat berakibat fatal, apalagi sampai mengganggu ketertiban di jalan umum.

“Jika ada pihak yang mengganggu jalan tersebut, kita akan tindak tegas dan tangkap. Jalan nasional itu adalah jalan kita bersama dan harus tetap kita jaga bersama,” imbuhnya. (c45)

Editor : hasyim