Polisi Tahan Pria Mengamuk di Disdik Aceh
Sabtu, 4 Agustus 2012 14:02 WIB
Berita Terkait
- Diduga Pukul Siswa, Oknum Guru Jadi Tersangka
- Polisi Lepaskan Pemukul Abu Razak
- Korban Pemukulan Guru Bicara Ngawur
- Guru Diduga Tendang dan Pukul Siswa
- Polisi Tangkap Pemukul Abu Razak
- Periksa Junaidi, Polisi Minta Izin Gubernur
- Junaidi Langgar Aturan Perbakin
- Polisi Pukuli Warga Hingga Pingsan
- Iskandar Mengaku Ia Malah Dikepruk Batu
- Ibrahim Pangsan Dihantam Batu
BANDA ACEH - Pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (3/8) pagi, resmi menetapkan pria asal Bireuen, Hus (28) dan Zul (32), sebagai tersangka. Hus dan Zul adalah dua dari tiga pria yang mengamuk di ruang kerja Syukri, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kamis (2/8) lalu.
Sedangkan seorang rekan mereka, berinisial Ham (28) warga Lhokseumawe diizinkan pulang, karena tidak terlibat dalam insiden tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, mengatakan Hus dan Zul resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Erlin, Hus dan Zul melanggar Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Ham dinyatakan tidak terlibat karena dia hanya diajak oleh Hus dan Zul, tanpa mengetahui apa rencana Hus dan Zul.
Seperti diberitakan, tiga pria yang bertamu tiba-tiba mengamuk di ruang kerja Syukri, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kamis (2/8) pagi. Korban sempat dilempari asbak yang terbuat dari kaca. Kekisruhan itu terjadi karena Syukri menolak memberikan mobil dinas sedan Timor BL 4 PK kepada ketiga pria yang tak dia kenal itu.(mir)
Sedangkan seorang rekan mereka, berinisial Ham (28) warga Lhokseumawe diizinkan pulang, karena tidak terlibat dalam insiden tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, mengatakan Hus dan Zul resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Erlin, Hus dan Zul melanggar Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Ham dinyatakan tidak terlibat karena dia hanya diajak oleh Hus dan Zul, tanpa mengetahui apa rencana Hus dan Zul.
Seperti diberitakan, tiga pria yang bertamu tiba-tiba mengamuk di ruang kerja Syukri, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kamis (2/8) pagi. Korban sempat dilempari asbak yang terbuat dari kaca. Kekisruhan itu terjadi karena Syukri menolak memberikan mobil dinas sedan Timor BL 4 PK kepada ketiga pria yang tak dia kenal itu.(mir)
Editor : hasyim
