Polisi Tangkap Truk Pemasok Kayu Ilegal
Sabtu, 4 Agustus 2012 10:07 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh, Iptu Susilo SH, sedang berdiri di belakang truk pengangkut kayu illegal yang berhasil diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Foto direkam, Jumat (3/8). SERAMBI / TAUFIK ZASS
Berita Terkait
- Kapolda Aceh Minta TNI-Polri Terus Kompak
- Polisi Musnahkan Satu Ton Ganja Kering
- Polisi Amankan Lokasi Launching Pilkada Subulussalam
- Minggu Juga Bisa Bisa Urus SKCK
- 20 Ton Bawang Dimusnakan
- 20 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
- Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ton Bawang Ilegal
- Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang dan Mie Instan Ilegal
- Korban Pemerasan Polisi Trauma
- Satu Korban Tenggelam Ditemukan
TAPAKTUAN – Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (2/8) malam, mengamankan 7 kubik kayu ilegal jenis meurante yang dipasok dengan menggunakan truk bernopol BK 8179 CD, dari kawasan Bakongan ke sebuah panglong di daerah Batu Merah, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Selain mengamankan 7 kubik kayu, petugas juga mengamankan sopir truk, pekerja serta pemilik panglong.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH, Jumat (3/8), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan truk bermuatan kayu ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi itu, saya bersama personel langsung turun ke lokasi dan mendapati truk tersebut sedang memasok kayu ke sebuah panglong. Setelah kami periksa surat-suratnya ternyata tidak ada. Truk bersama muatannya langsung kami amankan ke mapolres,” papar Iptu Susilo.
Dikatakan, aksi pemasokan kayu ilegal itu sudah dua kali. Sebelumnya aksi itu lolos dari pengawasan petugas, dan pada Kamis malam petugas baru berhasil menyita sebanyak tujuh kubik kayu jenis merante yang diduga hasil perambahan hutan di kawasan Bakongan itu.
Saat ini, tambahnya, petugas sedang mendalami dan menyelidiki siapa pemilik kayu ilegal tersebut. “Mudah-mudahan bisa segera terungkap siapa pemilik kayu ilegal tersebut,” pungkas Iptu Susilo.(tz)
Selain mengamankan 7 kubik kayu, petugas juga mengamankan sopir truk, pekerja serta pemilik panglong.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Sigit Jatmiko SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH, Jumat (3/8), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan truk bermuatan kayu ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi itu, saya bersama personel langsung turun ke lokasi dan mendapati truk tersebut sedang memasok kayu ke sebuah panglong. Setelah kami periksa surat-suratnya ternyata tidak ada. Truk bersama muatannya langsung kami amankan ke mapolres,” papar Iptu Susilo.
Dikatakan, aksi pemasokan kayu ilegal itu sudah dua kali. Sebelumnya aksi itu lolos dari pengawasan petugas, dan pada Kamis malam petugas baru berhasil menyita sebanyak tujuh kubik kayu jenis merante yang diduga hasil perambahan hutan di kawasan Bakongan itu.
Saat ini, tambahnya, petugas sedang mendalami dan menyelidiki siapa pemilik kayu ilegal tersebut. “Mudah-mudahan bisa segera terungkap siapa pemilik kayu ilegal tersebut,” pungkas Iptu Susilo.(tz)
Editor : hasyim
