Tiga Penembak Bongkeng ke Jaksa
Sabtu, 4 Agustus 2012 12:02 WIB
LHOKSEUMAWE - Tiga penembak Bongkeng, kader Partai Aceh (PA), Jumat (3/8) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe oleh Penyidik Polres Lhokseumawe. Ketiga tersangka adalah Huzaifah (34) warga Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe, dan Edi Saputra warga Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Royani melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah, kkemarin menyebutkan, bersama tersangka polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN. Barang bukti lain yang dilimpahkan polisi, sebutnya, adalah puluhan butir amunisi jenis pistol.
“Untuk sementara ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa. Namun, bila dakwaan telah rampung disusun Jaksa Penuntut Umum, tersangka bersama berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, kemarin menyebutkan, setelah berkas yang telah dikirim dinyatakan lengkap, lalu penyidik melimpahkan tahap kedua ke Jaksa, yaitu ketiga tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus dua tersangka penembak kader PA yang terjadi di kawasan Desa Paloh Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe 4 Juni 2012. Tersangka pertama Dedi ditangkap pada 21 Juni 2012, sedangkan Muttaqim pada 4 Juli 2012 di kawasan Bireuen.(c37)
Kajari Lhokseumawe Royani melalui Kasi Pidana Umum Ferdiansyah, kkemarin menyebutkan, bersama tersangka polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN. Barang bukti lain yang dilimpahkan polisi, sebutnya, adalah puluhan butir amunisi jenis pistol.
“Untuk sementara ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa. Namun, bila dakwaan telah rampung disusun Jaksa Penuntut Umum, tersangka bersama berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, kemarin menyebutkan, setelah berkas yang telah dikirim dinyatakan lengkap, lalu penyidik melimpahkan tahap kedua ke Jaksa, yaitu ketiga tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus dua tersangka penembak kader PA yang terjadi di kawasan Desa Paloh Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe 4 Juni 2012. Tersangka pertama Dedi ditangkap pada 21 Juni 2012, sedangkan Muttaqim pada 4 Juli 2012 di kawasan Bireuen.(c37)
Editor : hasyim
