Selasa, 9 Juni 2026

Pemko Imbau Segera Bayar THR

Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di Lhokseumawe supaya segera membayar Tunjangan

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di Lhokseumawe supaya segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tujuh hari sebelum lebaran. Imbauan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dalam siaran pers yang diterima Serambi kemarin menyebutkan, dalam Permenakertrans Nomor. 04/Men/1994, juga disebutkan, pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 12 secara terus-menerus, dan jumlah THR yang harus diberikan kepada pekerja adalah satu bulan gaji penuh.

Dalam aturan itu juga disebutkan bagi pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan juga mendapat THR, tapi jumlahnya tidak sama dengan yang sudah bekerja setahun. “Sehingga pekerja dan keluarganya dapat merayakan lebaran. Karena itu saya minta Kepala  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota supaya membuka Posko pemantau THR,” pinta Suaidi Yahya.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved