Pemko Imbau Segera Bayar THR
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di Lhokseumawe supaya segera membayar Tunjangan
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dalam siaran pers yang diterima Serambi kemarin menyebutkan, dalam Permenakertrans Nomor. 04/Men/1994, juga disebutkan, pimpinan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 12 secara terus-menerus, dan jumlah THR yang harus diberikan kepada pekerja adalah satu bulan gaji penuh.
Dalam aturan itu juga disebutkan bagi pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan juga mendapat THR, tapi jumlahnya tidak sama dengan yang sudah bekerja setahun. “Sehingga pekerja dan keluarganya dapat merayakan lebaran. Karena itu saya minta Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota supaya membuka Posko pemantau THR,” pinta Suaidi Yahya.(c37)