Rabu, 10 Juni 2026

SPG Dinihari Keluar dari Kamar Cowok

Ulah gadis muda DA (26), asal Aceh Selatan memang kelewatan. Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Jumat (3/8), cewek yang

Tayang:
Editor: bakri
* Dicokok Pemuda Gampong

BANDA ACEH - Ulah gadis muda DA (26), asal Aceh Selatan memang kelewatan. Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Jumat (3/8), cewek yang bertugas sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah swalayan di Banda Aceh itu, dipergoki keluar dari kamar pemuda Fa (26) asal Pidie Jaya, di Asrama Mahasiswa Trienggadeng, Pidie Jaya.

Tak urung, gadis DA dan pemuda Fa dicokok pemuda Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, tempat asrama Trienggadeng itu berdomisili. Gadis DA dan pemuda Fa bersikukuh tidak melakukan hal terlarang di dalam kamar Fa. Namun ketika dicecar oleh pihak WH Banda Aceh, kedua insan belia itu mengaku telah berzina tiga kali, dalam rentang waktu berbeda.

Ketua Pemuda Kampung Keuramat, Fadli M Nur, menyebutkan, penangkapan itu dilakukan sekira pukul 01.00 WIB, saat DA yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh, tersebut terlihat keluar dari kamar Fa. “Perempuan itu mengaku dari kamar Fa yang tinggal di Asrama Trienggadeng. Wajar nggak seorang wanita bersama seseorang yang bukan mukhrimnya berada di dalam kamar pada tengah-tengah malam. Meski mereka mengaku tidak berbuat apa-apa, tapi perbuatan itu telah mengotori desa kami,” sebut Fadli kepada Prohaba, Sabtu (4/8).

Dikatakan, berdasarkan catatan pihaknya penghuni asrama mahasiswa itu telah tiga kali mengulangi hal yang sama. “Kejadian seperti ini telah berulang kali terjadi. Dan hal tersebut tentu akan berpengaruh juga pada nama baik desa kami. Karena itu kami akan memanggil ketua serta pembina asrama ini untuk mendengar jawaban mereka. Kalau memang tidak punya komitmen untuk lebih baik ke depan, kami minta pindah saja dari desa kami,” pungkas Fadli.

Terkait status Fa, menurut Ketua Pemuda Kampung Keuramat itu tetap harus dikeluarkan dari asrama.

Sementara Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh didampingi Danton II Sabri SSos menyebutkan pasangan yang telah menjalin hubungan sekitar lima bulan itu mengaku telah melakukan layaknya hubungan suami istri sebanyak tiga kali. “Keduanya kami jemput di Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah Fa dan DA diserahkan di sana. Kami berkewajiban melakukan pembinaan dan memanggil keluarga kedua belah pihak menuju ke kantor. Selanjutnya kedua belah pihak tersebut tentu akan memutuskan apa yang terbaik, terkait persoalan itu,” sebut Sabri.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved