Guru TK Harus Lulus D-4 atau S-1
Syarat minimal untuk menjadi guru TK adalah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1 dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini
"Guru TK syaratnya harus D-4 atau S-1
dengan prodi PAUD. Indonesia punya sekitar 40 prodi tersebut," kata
Lidya atau akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud,
Jakarta.
Reni mengungkapkan, terbuka peluang bagi semua guru TK
yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut. Caranya, dengan
mengikuti diklat yang digelar oleh Kemdikbud. Hasil dari diklat tersebut
dapat dikonversi saat guru yang bersangkutan ingin memperoleh ijazah
S-1 di kampus pilihannya. Diklat tersebut memiliki tiga kategori, yakni
diklat 12 SKS untuk tingkat dasar, 40 SKS untuk tingkat lanjutan, dan
diklat 80 SKS untuk tingkat mahir.
"Hasil dari diklat itu bisa dikonversi ke kampus saat akan memperoleh ijazah S-1," ujarnya.
Menurut
dia, untuk menarik minat semua guru TK, diklat tersebut diberikan
dengan biaya yang cukup terjangkau. Di luar itu, Kemdikbud memberikan
subsidi Rp 5 juta kepada setiap peserta diklat.