Perusahaan Outsourcing Wajib Beri THR
Rabu, 8 Agustus 2012 10:49 WIB
Berita Terkait
- Kontributor Media di Aceh Tak Dapat THR
- Operasional PDKS Dihentikan
- PTPN Aceh Bayar THR untuk 4.782 Karyawan
- Pemko Imbau Segera Bayar THR
- Beri THR Sebelum H-14, Perusahaan Dapat Penghargaan
- Tak Dapat THR, Adukan ke Posko THR
- Tunjangan Hari Raya Sudah Bisa Dibayarkan
- Lini Depan Timnas Inggris Diisi Bomber Muda
- Danny Guthrie Bawa Newcastle Ungguli Fulham 1-0
- Sam Allardyce Incar Kursi Capello
BANDA ACEH - Koordinator Eksekutif Trade Union Care Center (TUCC) Aceh, Muhammad Arnif mengingatkan pimpinan perusahaan di daerah ini yang menyalurkan tenaga kerja kontrak waktu tertentu (outsourcing), wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan kontrak yang telah dipekerjakan lebih dari tiga bulan.
“Tenaga kontrak harus diberikan THR seperti tenaga tetap. Pemberian THR kepada tenaga kontrak, bukan kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, perusahaan yang merekrutnya atau perusahaan outsourcing,” kata M Arnif kepada Serambi, Selasa (7/8).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya, tenaga kerja yang telah dipekerjakan lebih dari tiga bulan berhak atas THR yang besarannya dihitung secara proporsional. “Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, minimal mendapat THR satu bulan gaji,” katanya.
Menurut dia, sejumlah perusahaan outsourcing membayar THR minimal H-7 Lebaran, dan mereka yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan akan mendapat bantuan lebaran atau bingkisan.
Untuk karyawan toko, katanya, biasanya diberikan tiga hari atau satu hari sebelum Lebaran, karena jika diberikan satu minggu sebelumnya ada kekhawatiran dari pengusaha pekerja yang bersangkutan akan langsung libur setelah menerima THR.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan diproses secara hukum melalui pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” katanya.
Untuk itu sangat diharapkan peran lembaga pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi pengusaha nakal yang mempermainkan THR pekerja. Bagi para pekerja juga diminta segera melaporkan ke Disnaker setempat bila mengetahui terjadi kecurangan dalam pembayaran THR.(awi)
“Tenaga kontrak harus diberikan THR seperti tenaga tetap. Pemberian THR kepada tenaga kontrak, bukan kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, perusahaan yang merekrutnya atau perusahaan outsourcing,” kata M Arnif kepada Serambi, Selasa (7/8).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya, tenaga kerja yang telah dipekerjakan lebih dari tiga bulan berhak atas THR yang besarannya dihitung secara proporsional. “Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, minimal mendapat THR satu bulan gaji,” katanya.
Menurut dia, sejumlah perusahaan outsourcing membayar THR minimal H-7 Lebaran, dan mereka yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan akan mendapat bantuan lebaran atau bingkisan.
Untuk karyawan toko, katanya, biasanya diberikan tiga hari atau satu hari sebelum Lebaran, karena jika diberikan satu minggu sebelumnya ada kekhawatiran dari pengusaha pekerja yang bersangkutan akan langsung libur setelah menerima THR.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan diproses secara hukum melalui pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” katanya.
Untuk itu sangat diharapkan peran lembaga pengawasan ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi pengusaha nakal yang mempermainkan THR pekerja. Bagi para pekerja juga diminta segera melaporkan ke Disnaker setempat bila mengetahui terjadi kecurangan dalam pembayaran THR.(awi)
Editor : bakri
