Pilkada Aceh Tenggara
Sebulan, Rasidun Empat Kali Dimutasi
Pilkada Aceh Tenggara memberikan beragam cerita. Salah satunya dialami Rasidun, Kasi Kesos (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial)
JAKARTA - Pilkada Aceh Tenggara memberikan beragam cerita. Salah satunya dialami Rasidun, Kasi Kesos (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial) Kecamatan Dlong Pakison. Ia mengaku mengalami mutasi sampai empat kali dalam waktu satu bulan.
Rasidun menceritakan “drama” mutasi tersebut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pilkaada Aceh Tenggara, di Mahakamah Konstitusi, Selasa (7/8). Rasidun adalah saksi yang diajukan kubu “Obama” pasangan Raidin Pinim/Muslim Ayub.
Mutasi pertama dialami Rasidun pada 14 Januari 2012, ia dipindahkan ke Dinas Pertanian. Satu minggu bekerja di tempat baru itu, Rasidun kemudian dikembalikan lagi ke kantor Kecamatan Dlong Pakison. Baru seminggu di sana, lagi-lagi ia dipindahkan ke Dinas Syariat Islam sebagai staf. Kurang lebih dua minggu berikutnya, Rasidun kembali dimutasi ke Dinas Perhubungan. “Sudah dua bulan saya di Perhubungan,” kisah Rasiudn kepada majelis hakim panel yang diketuai M Akil Mochtar.
Rasidun memperkirakan pemutasian dirinya terkait dengan Pilkada Aceh Tenggara. “Saya menolak mendukung pasangan no 2, makanya dimutasi,” kata Rasidun yakin mengenai alasan pemutasian “ajaib” tersebut.
Kesaksian lain menyangkut politik uang. Sordin, mantan Kepala Desa Mutiara Damai, Kecamatan Baburrahman merasa perlu membawa serta dua botol sirup yang masih terisi dan satu botol sirup yang sudah kosong ke ruang persidangan. Ia juga membawa tiga buah telkung dan kardus bergambar pasangan incumbent Hasanuddin B/Ali Basrah.
“Semua ini diberikan oleh imum mukim kepada saya selaku kepala desa untuk dibagikan kepada masyarakat dan memilih calon no.2,” kata Sordin yang mengenakan kopiah warna hitam. Tapi Sordin mengaku tidak bersedia dengan titipan pesan seperti itu. Ia mengaku lebih baik netral saja dalam pilkada.
“Karena masyarakat punya pilihannya sendiri,” kata Sordin yang mengaku akhirnya dipecat sebagai kepala desa karena gtak bersedia mengikuti “perintah” memilih calon no.2.(fik)
KIP Nagan Raya Beri Klarifikasi
PADA hari yang sama, MK juga menggelar sidang lanjutan perselisihan Pilkada Nagan Raya yang diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati Drs H Asib Amin/Drs H Djasmi Hass. Termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan pihak terkait pasangan incumbent Drs HT Zulkarnaini/Drs H Jamin Idham.
Untuk menguatkan dalil permohonan, pemohon membawa sejumlah saksi. “Ada puluhan saksi yang kita siapkan dalam perkara ini,” kata kuasa hukum pemohon, Zulfikar Sawang, SH.
Sidang dengan agenda pembuktian, di Ruang Sidang MK, Selasa (7/8) siang, dipimpin M. Akil Mochtar (Ketua), didampingi dua hakim lainnya. Dalam sidang ini, pihak termohon (KIP) dan pihak terkait, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan dari pemohon.
Pihak KIP Nagan Raya menyatakan, dalil pemohon soal DPT yang berjumlah 20.000 orang, tidak benar dan terbukti pasangan calon nomor urut 2 telah menyetujui DPT tersebut serta sudah menandatangani yang termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan DPT No. 153 tertanggal 20 Maret 2012.
Selain itu, KIP juga sudah melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui kantor-kantor kepala desa. KIP juga mengklarifikasi soal pencoblosan yang menggunakan puntung rokok. “Mengenai pencoblosan dengan puntung rokok, tidak dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada. Namun, kami menduga pencoblosan dengan puntung rokok dilakukan oleh pemilih itu sendiri. Atas pencoblosan hal demikian, di tingkat PPL tidak pernah dipersoalkan. Terbukti, setelah dihitung ulang, pencoblosan dengan puntung rokok, ternyata sama-sama mengurangi jumlah suara dari pasangan calon no. urut 2 dan no.urut 4,” demikian salah satu penjelasan pihak KIP Nagan Raya seperti dikutip situs mahkamahkonstitusi.go.id.
Sidang dilanjutkan Rabu (8/8) hari ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.(fik/nal)