Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Operasional PDKS Dihentikan

Menyusul aksi demo yang dilancarkan seluruh karyawan Perusahaan Daerah Kebupaten Simeulue (PDKS) menuntut gaji yang

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Operasional PDKS Dihentikan
SERAMBI/SARI MULIYASNO
Karyawan PDKS melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Simeulue, Rabu (8/8). Mereka menuntut pembayaran gaji serta THR oleh manajemen PDKS.
SINABANG - Menyusul aksi demo yang dilancarkan seluruh karyawan Perusahaan Daerah Kebupaten Simeulue (PDKS) menuntut gaji yang tertunggak tiga bulan, dan  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (8/8), Pemerintah Kabupaten (Permkab) Simeulue dan Direktur PDKS sepakat menghentikan sementara operasional perusahan tersebut.

“Pemerintah Daerah dan Direktur PDKS sepakat untuk menghentikan sementara waktu operasional PDKS, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Bupati Simeulue Drs Riswan NS, kepada Serambi usai melakukan pertemuan dengan jajaran PDKS di Kantor Bupati.

Bupati mengatakan, penghentian sementara operasional PDKS merupakan jalan terbaik untuk mengevaluasi secara keseluruhan pengeloaan PDKS itu sendiri. Dikatakan Riswan NS, sejak berdirinya PDKS tersebut tahun 2003 lalu daerah sudah menggelontorkan uang sebanyak Rp 211 miliar, akan tetapi belum juga bisa menghasilkan pendapatan apa pun untuk Kabupaten Simeulue.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PDKS Aliuhar mengatakan, mengenai dihentikannya operasional PDKS merupakan jalan terbaik demi keselamatan perusahaan daerah itu. “Semua aktifitas PDKS dihentikan kecuali beberapa orang di kantor pusat menyiapkan urusan yang belum siap dikerjakan,” ujar Aliuhar.

Sementara terkait tuntutan karyawan soal gaji, dalam pertemuan itu disepakit untuk dibayarkan hak karyawan penuh selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Sedangkan THR tidak dibayarkan karena tidak ada anggarannya. “Hak-hak karyawan akan dilunasi kecuali THR,” imbuhnya.(c48)

Karyawan Tuntut THR
SEBELUMNYA, ratusan karyawan yang bekerja di Perusahaan Daerah Kebupaten Simeulue (PDKS), Rabu (8/8), melakukan aksi damai menuntut hak-hak normatif seperti gaji yang masih tertunggak selama empat bulan serta menuntut dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) sesuai undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.

Seperti diketahui, perusahaan daerah yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu, sejak beberapa bulan terakhir ini kerap diterpa demo yang dilakukan oleh pekerjanya lantaran tidak tepat waktunya pembayaran hak-hak para karyawan.

Amatan Serambi di lapangan, puluhan karyawan PDKS mewakili pekerja lainnya mendatangi kantor pusat PDKS di Sinabang untuk menemui Direktur PDKS.Tak lama kemudian, massa yang dikawal aparat keamanan itu bergerak menuju kantor bupati Simeulue yang berjarak sekitar 150 meter dari kantor PDKS.

Kedatangan para pekerja di kantor bupati untuk menunggu hasil pertemuan antara Direktur PDKS dengan Bupati Simeulue membahas soal tuntutan para pekerja,  “Bayar gaji dan THR kami, Pak Aliuhar (Direktur PDKS-red),” teriak karyawan PDKS di kantor Bupati Simeulue.(c48)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved