Hakim Vonis Bebas Terdakwa Trafficking
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang diketuai Zainuddin SH, dalam sidang pamungkas Kamis (9/8) siang membebaskan Mira Antika
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang diketuai Zainuddin SH, dalam sidang pamungkas Kamis (9/8) siang membebaskan Mira Antika (19) dari segala tuntutan hukum. Wanita asal Aceh Tamiang ini dinilai tidak terbukti ikut serta menjual dua anak (human trafficking) ke Singapura pada Desember 2011 lalu, seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah SH.
Hakim berkesimpulan, kedua anak itu justru ngotot minta ikut Mira ke Singapura untuk akhirnya sama-sama menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sana.
Terdakwa yang pada sidang sebelumnya dituntut JPU Kejari Banda Aceh Maimunah SH tujuh tahun penjara, denda Rp 120 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan, kemarin menangis haru saat mendengar putusan bebas oleh majelis hakim PN Banda Aceh pada sidang terakhir.
Sebelum sampai pada inti putusan, hakim ketua Zainuddin SH didampingi hakim anggota Syukri SH dan Arfan Yani SH membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai keterangan para saksi. Termasuk terdakwa Sri (divonis dua tahun penjara), kedua korban, sebut saja bernama Citra dan Putri, keduanya 16 tahun.
Intinya, terdakwa sudah menjadi PSK di Singapura. Saat ia kembali ke rumah kosnya di Banda Aceh akhir 2011, ia didatangi temannya sesama PSK dulunya pada sebuah salon di Banda Aceh, yaitu Sri. Perempuan ini membawa Citra dan Putri yang sebelumnya tak dikenal Mira. Sri minta ikut Mira ke Singapura untuk menjadi PSK. “Kemudian kedua korban juga minta ikut untuk menjadi PSK di sana,” kata Zainuddin mengutip keterangan mereka.
Mira tak mengizinkan Citra dan Putri ikut. Ia khawatir bermasalah, karena kedua anak itu tidak ada izin dari orang tuanya. Tapi kedua korban ngotot minta ikut, sehingga korban memberitahukan lewat sms pada majikannya, Ayadi, di Batam. Kemudian Mira menjepret kedua korban, selanjutnya mengirim foto tersebut ke Ayadi sesuai permintaan majikannya itu.
Pada 12 Desember 2011, melalui Bandara SIM, Blangbintang, Aceh Besar, keempat perempuan ini berangkat ke Batam melalui Medan. Selanjutnya, Ayadi mengurus paspor Citra dan Putri untuk berangkat ke Singapura melalui Johor, Malaysia. Tapi terdakwa tetap menginginkan, kedua anak itu pulang ke Banda Aceh. Mira bahkan menjual cincin emasnya untuk biaya pulang Citra dan Putri ke Banda Aceh, namun keduanya tak mau dan tetap ikut ke Singapura. “Terdakwa juga tidak terbukti ikut menikmati uang hasil korban selama menjadi PSK,” baca Zainuddin.
Karena itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 ayat (10) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ikut serta mengeksploitasi anak, seperti didakwakan JPU. Sedangkan perbuatan terdakwa mengirim sms dan foto Citra dan Putri kepada majikannya Ayadi adalah terbukti membantu melakukan perbuatan melawan hukum, tapi itu di luar dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena itu, “Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya,” tegas Zainuddin.
Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara dan sudah hampir delapan bulan ditahan di Cabang Rutan Lhoknga itu menagis haru begitu mendengar putusan hakim.
Kemudian, sebelum menutup sidang Zainuddin memberi waktu kepada JPU Maimunah untuk pikir-pikir selama 14 hari apakah menerima atau menolak putusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan terdakwa langsung berjalan menyalami dan mencium tangan ketiga hakim serta Panitera Pengganti Muharrir SH sambil menangis. Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu berlangsung kira-kira setengah jam. Usai sidang, terdakwa kembali ke ruang tahanan PN Banda Aceh sambil menunggu proses administrasi dibebaskan.
Tadi malam saat dihubungi Serambi via hp, Mira masih berada di Cabang Rutan Lhoknga, karena proses administrasi pembebasannya masih perlu waktu beberapa hari.
Begitupun, ia mengaku sangat terharu dan berbahagia atas putusan bebas terhadap dirinya. “Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa-doa saya selama ini, terutama sepanjang puasa Ramadhan. Saya selalu memohon dibebaskan dari segala tuntutan, karena saya merasa memang tidak bersalah,” kata Mira yang mengaku selama di rutan sudah bertobat atas dosa-dosa yang ia lakukan selama ini.
Mira merasa mendapat hikmah dan faedah sejak ditahan di rutan, karena selama di rutan ia ikut latihan membordir dan sekarang sudah memiliki sertifikat mahir membordir.
Ia berharap, kedua orang tuanya di Aceh Tamiang bisa menerimanya kembali sebagai anak, karena kedua orang tua Mira telanjur menganggap Mira bukan anaknya lagi, setelah tersiar kabar bahwa Mira terlibat trafficking ke Singapura. “Dengan putusan bebas ini, saya bisa buktikan kepada kedua orang tua saya bahwa saya tidak bersalah memperdagangkan anak gadis orang,” demikian Mira. (sal/dik)