Selasa, 9 Juni 2026

Status Tahanan Kota Adman Cs Diperpanjang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie, telah memperpanjang masa tahanan kota terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Tayang:
Editor: bakri
* Diperpanjang 40 hari (7 Agustus-15 September)

SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Pidie, telah memperpanjang masa tahanan kota terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Adman SH, bersama delapan rekannya yang sejak tanggal 24 Juli berstatus menjadi tahanan kota. Adman dan delapan rekannya masing-masing Iskandar Daod, Ridwan Ishak, Zulkifli Syukri, Muhaimin, Ridwan, Musrem dan Mahyuddin itu dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat keluarga berencana (KB) pada tahun 2008. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara mencapai Rp 128 juta.

“Untuk proses penyidikan kasus proyek pengadaan alat KB. Hingga kini, Kejari telah memperpanjang masa tahanan kota terhadap tersangka Kadisdukcapil Pidie bersama delapan rekannya tersebut,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sigli, Teuku Imam Mulhakim SH, kepada Serambi, Kamis (9/8).

Kata Imam, perpanjangan tahanan kota terhadap tersangka Kadisdukcapil Pidie bersama delapan rekannya tersebut selama 40 hari. Yakni, sejak tanggal 7 Agustus hingga tanggal 15 September 2012. Perpanjangan yang diberikan tersebut, menurutnya, telah sesuai dengan petunjuk pasal 24 KUHAP ayat 1 dan 2. Yang bunyinya antara lain, jika dalam jangka waktu 20 hari masa tahanan kota diberikan terhadap tersangka telah berakhir sementara proses penyidikan belum selesai, maka penuntut umum berwenang memperpanjang masa tahanan kota paling lama 40 hari.

Dengan perpanjangan masa tahanan tersebut, kata Teuku Imam, proses penyidikan terhadap sembilan tersangka diharapkan bisa tuntas. Karena selesai Hari Raya Idul Fitri 1433 H ini berkas kasus korupsi pengadaan alat KB tersebut harus bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

Ditanya kepastian tanggal berapa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kata Imam, ia tidak bisa memastikan tanggalnya karena semua tergantung pada proses penyidikan. “Yang pasti jika kasus bersama sembilan tersangka tersebut telah kami limpahkan ke pengadilan, kami berjanji akan memberitahukan sikuli tinta,” kata Teuku Imam Mulhakim.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pidie, Adman SH, bersama delapan rekannya di sel sejak pukul 16.00 WIB, hari Rabu tanggal 18 Juli lalu. Soalnya, kesembilan orang itu diduga terlibat korupsi pengadaan alat KB tahun 2008 sebesar Rp 496 juta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini Rp 128 juta.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved