Bolehkah Membayar Fidiah Sekaligus?
Bagaimanakah cara membayarkan fidiah? Bolehkah dibayarkan dalam satu bulan penuh sekaligus untuk beberapa orang saja?
Bagaimanakah cara membayarkan fidiah? Bolehkah dibayarkan dalam satu bulan penuh sekaligus untuk beberapa orang saja? Yuk ikuti ulasan Dosen IAIN Antasari Banjarmasin, Hj Masyithah Umar berikut ini.
Firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 185: artinya: ".... Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu) ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki keringanan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ...."
Khusus bagi orang yang tak kuat berpuasa karena sudah tua boleh tidak berpuasa dan tidak diwajibkan mengqadhanya, tetapi harus membayar fidiah (sedekah) setiap hari selama sebulan sebanyak 3/4 liter beras atau yang senilai dengan itu kepada fakir miskin. Firman Allah SWT Quran Surah Al-Baqarah ayat 184 artinya: " .... Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah yaitu memberi makan seorang miskin ..."
Sehubungan dengan orang yang tidak kuat berpuasa karena sudah tua, Rasulullah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dan Al Hakim dari Ibn Abbas: "Rukhkhisha lisysyaikhil kabiiri an-yufthira wayuth'imu walaa qadhaa-a a'laihi". Artinya: Orang yang telah sangat tua, dibenarkan ia berbuka dan memberi fidiah tidak ada qadha atasnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibn Abbas: `man adrakahul kibaru falam yastathi' shayaama ramadhaana fa'alaihi likulli yaumin muddun min qamhin." Artinya: "Barang siapa sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, hendaklah memberi makanan satu mud gandum untuk satu hari." Selanjutnya berkata Ibn Umar: "idza dha'ufasy syakhshu `anihs shaumi ath'ama'an kulli yaumin muddan." Artinya: Apabila telah lemah seseorang dari berpuasa Ramadhan, hendaklah memberi makanan satu mud banyaknya untuk tiap-tiap hari (HR Baihaki).
Berdasarkan ungkapan hadis dan dalil diatas, maka fidiah diberikan lebih afdhal dengan menggunakan makakan pokok yang biasa dimakan dalam suatu negeri bagi yang melaksanakan kewajiban puasa (gandum, beras dan lain-lain). Jika untuk kemudahan dan tidak mendatangkan kesukaran, maka boleh dikonversu dengan senilai uang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok yang dimakan oleh yang melaksanakan kewajiban kewajiban puasa dimaksud (misalnya, jika sehari-hari biasa menggunakan beras beras karang dukuh, maka fidiah diberikan dengan senilai beras karang dukuh atau jenis yang lainnya). Dan boleh dibayarkan sekaligus, setelah diakumulasi selama sebulan, (karena dalil berlaku umum untuk sebulan). Jika setiap hari akan mendapat kesukaran, karena Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS Al-Baqarah 185). Wallahu'alamu bish shawab.