Ribuan Peluru Mainan Dimusnahkan
Aparat Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, menyita ribuan butir peluru senjata mainan dan puluhan batang petasan. Penyitaan barang-barang
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Drs Sugeng Hadi Sutrisno kepada Serambi, Jumat (24/8), mengatakan polisi sebenarnya tak ingin pedagang rugi akibat penyitaan barang-barang tersebut. “Tapi, karena benda itu memang tak boleh dijual, terpaksa kami sita. Apalagi sudah diingatkan,” kata Sugeng.
Didampingi Kapolsek Ingin Jaya Iptu Ibrahim Prades, Sugeng menambahkan, selain peluru mainan pihaknya juga menyita 168 pucuk senjata mainan, 66 batang petasan ukuran besar dan 37 kotak mencon. Sebelumnya, operasi yang sama juga pernah dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pedagang yang menjual barang terlarang itu. Sugeng juga meminta partisipasi masyarakat menjaga kamtibmas. “Polresta Banda Aceh menyediakan nomor pengaduan di 0819825000 atau langsung ke hp saya di 085275782788,” pungkasnya.(mir)