Perusahaan di Nagan Raya Abaikan Hak Pekerja
Sekretaris Komisi D DPRK Nagan Raya Danda Runtala menilai banyak perusahaan di daerah itu masih mengabaikan hak-hak pekerja
JEURAM - Sekretaris Komisi D DPRK Nagan Raya Danda Runtala menilai banyak perusahaan di daerah itu masih mengabaikan hak-hak pekerja, terutama terkait dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Buktinya, hingga sekarang, dari sekitar 3.000 pekerja yang terdaftar di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, sebanyak 1.500 di antaranya belum diiukutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jomsostek) oleh perusahaannya masing-masing.
“Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan karyawan 10 orang atau lebih mendaftarkan karyawannya pada program Jamsostek, sehingga bila terjadi sesuatu pada karyawan bersangkutan akan ada asuransi yang menanggungnya,” kata Danda Runtala kepada Serambi, Selasa (28/8).
Ia menyatakan DPRK Nagan Raya sangat prihatin pada kondisi seperti ini. Berdasarkan data yang diperolehnya dari PT Jamsostek Cabang Meulaboh, Aceh Barat, jumlah pekerja yang masuk dalam Jamsostek hanya sekitar 1.500 orang saja. Sedangkan sekitar 1.500 lainnya tak memiliki jaminan kesehatan dan kematian.
“Kami berharap, Pemkab setempat harus segera turun tangan guna mengatasi persoalan itu, sehingga keselamatan para pekerja semakin terjamin dan memiliki masa depan yang lebih cerah,” kata Danda Runtala.(edi)
Akan Surati Perusahaan
KEPALA Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Drs Abdurrani Cut yang dikonfirmasi Serambi, kemarin membenarkan bahwa sebagian besar pekerja yang bekerja di sejumlah perusahaan dan badan usaha lainnya di wilayah itu, tidak memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Perusahaan atau lembaga usaha yang tidak memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada para pekerjanya itu melanggar undang-undang, dan perusahaan itu bisa dikenakan sanksi pelanggaran hukum,” kata Abdurrani.
Menurutnya, dari total 3.000 orang pekerja yang tercatat di lembaga pemerintah setempat, hanya sekitar 1.500 orang saja yang memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Kami akan surati perusahaan dan lembaga usaha yang belum melaksanakan aturan pemerintah dan undang-undang tenaga kerja ini, karena Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini mutlak harus diberikan kepada para pekerja,” tegas Kadinsosnakertrans Abdurrani Cut.(edi)