59 Napi Berkeliaran di Luar Rutan Lhoknga
Sabtu, 8 September 2012 14:30 WIB
Berita Terkait
- Mantan Kadinkes Pidie Dijebloskan Ke Rutan
- Puluhan Napi Rutan Takengon Belajar Menulis
- Napi Sudah Bisa Bebas Masih Dikurung
- Penyerang Lapas Sleman Sangat Profesional
- Puluhan Napi Diduga Bebas Berkeliaran
- Hukuman Percobaan untuk Sipir Bawa Kabur Napi
- Napi Kabur Ditangkap Kembali
- Sipir Bawa Kabur Napi Dituntut 9 Bulan
- Napi Lapas Kutacane Kurus
- Polres Abdya Buru Napi Kabur
BANDA ACEH - Sebanyak 59 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar yang berstatus narapidana (napi) berkeliaran di luar atau tidak di penjara saat inspeksi mendadak (sidak) Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI rutan tersebut, Kamis (6/9).
Informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari beberapa sumber. Menurut informasi, ketika datang tim pemeriksaan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jumlah penghuni Cabang Rutan Lhoknga tercatat 100 lelaki, termasuk anak-anak dan 60 perempuan. Namun, ketika dihitung ke setiap sel terjadi kekurangan 59 napi.
Setelah diperiksa lagi, ternyata mereka umumnya memperoleh surat izin cuti mengunjungi keluarga (CMK). “Merasa curiga dengan surat CMK yang serentak itu, petugas memeriksa buku penjagaan. Nah, dari buku penjagaan itu terungkap lagi bahwa ada napi yang sudah mendapat CMK beberapa hari,” kata sumber yang tak bersedia namanya ditulis.
Menurut sumber itu, surat izin CMK semestinya hanya berlaku dua hari untuk napi karena alasan penting, misalnya ada keluarga meninggal dunia, sakit parah, dan keperluan mendesak lainnya, tapi itu pun baru bisa diberikan Kepala Cabang Rutan jika ada surat jaminan dari keluarga dan keuchik tempat tinggal napi. Sedangkan hasil temuan tim pemeriksaan ke Cabang Rutan Lhoknga, izin CMK itu ada yang sudah diberikan kepada napi untuk sebulan dengan modus satu surat izin CMK berlaku dua hari.
Dijelaskan sumber, kalau napi dapat CMK sebulan berarti sudah duluan mengantongi surat izin 15 lembar, jadi dalam waktu sebulan napi di luar seakan-akan tidak melanggar karena ada surat izin CMK yang masih berlaku pada hari atau tanggal tersebut. “Tetapi ketika diperiksa buku penjagaan terlihat bahwa napi bersangkutan juga sudah di luar dengan alasan CMK beberapa hari sebelumnya. Atas temuan ini, Kepala Cabang Rutan Lhoknga Eko Yulianto diperiksa,” ujar sumber itu.
Kata dia, praktik seperti ini sudah lama di Cabang Rutan Lhoknga, tapi selama ini tidak ketahuan. Pasalnya, jika ada rencana sidak oleh tim Kanwil Kemenkumham Aceh selalu bocor, sehingga napi yang sudah mendapat CMK dihubungi petugas untuk kembali.
Dihubungi Serambi, satu dari dua petugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Waskito tak bersedia mengungkap hasil temuan mereka itu, tapi ia mengaku masih di Cabang Rutan Lhoknga. “Tanya ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh saja karena ini wilayah mereka, kami hanya mengawasi saja,” jawabnya.
Bisa diberhentikan
Dihubungi terpisah, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Eddy SH Mhum mengakui telah menerima laporan 59 napi Cabang Rutan Lhoknga di luar penjara. Karena itu, ia berharap apapun alasannya mereka harus segera kembali. “Memang saya belum tahu kenapa bisa seperti itu. Tapi memang sudah banyak terjadi pelanggaran, karena setiap CMK syaratnya antara lain harus ada laporan ke Kakanwil Kemenkumham. Jika Kepala Cabang Rutan terbukti melanggar seperti ini, bisa diberhentikan. Hal ini berlaku untuk semua, termasuk juga kepada Kepala LP Banda Aceh terkait kaburnya seorang napi ke Padang setelah mendapat izin petugas,” tegas Yatiman.
Seperti diketahui, Tim Dirjen Pemasyarakatan melakukan sidak ke Cabang Rutan Lhoknga sejak dua hari lalu, pascakaburnya Cut Anggi Marisa (23). Napi yang sudah dua kali dihukum karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu ini kabur sejak Minggu 2 September 2012 setelah mendapat izin keluar dari Kepala Petugas jaga penjara itu. Kemudian, tim itu juga akan memeriksa ke LP Banda Aceh terkait kaburnya napi kasus peredaran ganja bernama Jamaluddin. Napi yang baru dua tahun menjalani hukuman dari 18 tahun vonis itu kabur ke Padang, Sumbar, setelah mendapat izin keluar dari petugas LP pada 15 Agustus 2012.(sal)
Informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari beberapa sumber. Menurut informasi, ketika datang tim pemeriksaan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jumlah penghuni Cabang Rutan Lhoknga tercatat 100 lelaki, termasuk anak-anak dan 60 perempuan. Namun, ketika dihitung ke setiap sel terjadi kekurangan 59 napi.
Setelah diperiksa lagi, ternyata mereka umumnya memperoleh surat izin cuti mengunjungi keluarga (CMK). “Merasa curiga dengan surat CMK yang serentak itu, petugas memeriksa buku penjagaan. Nah, dari buku penjagaan itu terungkap lagi bahwa ada napi yang sudah mendapat CMK beberapa hari,” kata sumber yang tak bersedia namanya ditulis.
Menurut sumber itu, surat izin CMK semestinya hanya berlaku dua hari untuk napi karena alasan penting, misalnya ada keluarga meninggal dunia, sakit parah, dan keperluan mendesak lainnya, tapi itu pun baru bisa diberikan Kepala Cabang Rutan jika ada surat jaminan dari keluarga dan keuchik tempat tinggal napi. Sedangkan hasil temuan tim pemeriksaan ke Cabang Rutan Lhoknga, izin CMK itu ada yang sudah diberikan kepada napi untuk sebulan dengan modus satu surat izin CMK berlaku dua hari.
Dijelaskan sumber, kalau napi dapat CMK sebulan berarti sudah duluan mengantongi surat izin 15 lembar, jadi dalam waktu sebulan napi di luar seakan-akan tidak melanggar karena ada surat izin CMK yang masih berlaku pada hari atau tanggal tersebut. “Tetapi ketika diperiksa buku penjagaan terlihat bahwa napi bersangkutan juga sudah di luar dengan alasan CMK beberapa hari sebelumnya. Atas temuan ini, Kepala Cabang Rutan Lhoknga Eko Yulianto diperiksa,” ujar sumber itu.
Kata dia, praktik seperti ini sudah lama di Cabang Rutan Lhoknga, tapi selama ini tidak ketahuan. Pasalnya, jika ada rencana sidak oleh tim Kanwil Kemenkumham Aceh selalu bocor, sehingga napi yang sudah mendapat CMK dihubungi petugas untuk kembali.
Dihubungi Serambi, satu dari dua petugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Waskito tak bersedia mengungkap hasil temuan mereka itu, tapi ia mengaku masih di Cabang Rutan Lhoknga. “Tanya ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh saja karena ini wilayah mereka, kami hanya mengawasi saja,” jawabnya.
Bisa diberhentikan
Dihubungi terpisah, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Eddy SH Mhum mengakui telah menerima laporan 59 napi Cabang Rutan Lhoknga di luar penjara. Karena itu, ia berharap apapun alasannya mereka harus segera kembali. “Memang saya belum tahu kenapa bisa seperti itu. Tapi memang sudah banyak terjadi pelanggaran, karena setiap CMK syaratnya antara lain harus ada laporan ke Kakanwil Kemenkumham. Jika Kepala Cabang Rutan terbukti melanggar seperti ini, bisa diberhentikan. Hal ini berlaku untuk semua, termasuk juga kepada Kepala LP Banda Aceh terkait kaburnya seorang napi ke Padang setelah mendapat izin petugas,” tegas Yatiman.
Seperti diketahui, Tim Dirjen Pemasyarakatan melakukan sidak ke Cabang Rutan Lhoknga sejak dua hari lalu, pascakaburnya Cut Anggi Marisa (23). Napi yang sudah dua kali dihukum karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu ini kabur sejak Minggu 2 September 2012 setelah mendapat izin keluar dari Kepala Petugas jaga penjara itu. Kemudian, tim itu juga akan memeriksa ke LP Banda Aceh terkait kaburnya napi kasus peredaran ganja bernama Jamaluddin. Napi yang baru dua tahun menjalani hukuman dari 18 tahun vonis itu kabur ke Padang, Sumbar, setelah mendapat izin keluar dari petugas LP pada 15 Agustus 2012.(sal)
Editor : hasyim
