Eksekutif Serahkan Revisi Raqan Otsus ke DPRA
Sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Senin (9/10) siang menyerahkan perubahan (revisi) Rancangan qanun (Raqan)
“Setelah draf raqan ini kami terima, kami akan menyusun jadwal pembahasan bersama eksekutif dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan bupati dan pimpinan DPRK serta SKPD kabupaten/kota,” ujar Ketua Pansus IV DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi, usai menerima draf raqan itu di ruang Badan Anggaran DPRA, kemarin.
Dalam surat pengantar tanggal 29 Agustus 2012 yang diteken Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dijelaskan perubahan yang diajukan eksekutif terhadap Qanun Nomor 2 Tahun 2008, antara lain rasio pembagian dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otsus yang sebelumnya provinsi mendapat paling banyak 40 persen dan kabupaten/kota paling sedikit 60 persen, kini menjadi provinsi paling banyak mendapat 60 persen dan kabupaten/kota paling sedikit mendapat 40 persen.
Usulan perubahan rasio itu, menurut Abdullah, sangat dipahami dan dimengerti pihaknya karena beberapa alasan yaitu otonomi khusus Aceh berada di provinsi dan penerimaan dana otsus dibatasi hingga 20 tahun. “Atas dasar itu, usulan perubahan Qanun Nomor 2 tahun 2008 itu bertujuan untuk penyesuaian dengan rancangan pembangunan jangka menengah 2012-2017 dan rancangan pembangunan jangka panjang 2005-2025,” jelas Abdullah Saleh.
Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar, mengatakan perubahan pembagian alokasi dan sistem perencanaan dana migas dan otsus yang diusulkan pihaknya ke dewan bertujuan untuk mempercepat mewujudkan visi dan misi Pemerintah Aceh serta memanfaatkan dana migas dan otsus secara efisien dan efektif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh di seluruh kabupaten/kota secara proporsional dan profesional.
Tugas Pemerintah ACeh bersama DPRA, katanya, adalah memberikan penjelasan kepada pemerintah kabupaten/kota bersama DPRK agar perubahan sebagian isi Qanun Nomor 2 tahun 2008 yang diajukan Gubernur kepada DPRA bisa secepatnya diterima semua bupati/wali kota dan DPRK untuk disahkan sebelum pembahasan RAPBA 2013 dimulai awal Nopember mendatang.(her)