Rabu, 10 Juni 2026

Wagub Sambut Tiga Napi Politik

Ketiganya disambut oleh Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan mantan Petinggi GAM Malik Mahmud.

Tayang:
Editor: mufti
Wagub Sambut Tiga Napi Politik - 20120911_bedu.jpg
SERAMBI/BEDU SAINI
Napol, Teuku Ismuhadi CS (berbaju batik) disambut oleh keluarga dan rekannya saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/9). Ismuhadi bersama rekannya, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan yang juga Mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dipindahkan dari tahanan LP Cipinang ke LP Banda Aceh setelah mendapat remisi berupa perubahan pidana dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Tiga narapidana politik asal Aceh yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, hari ini resmi dipindahkan ke Lapas Banda Aceh. Mereka adalah Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan dan Irwan bin Ilyas.

Tiba di Bandara Sulatan Iskandar Muda, ketiga terpidana ini sempat melakukan sujud syukur sesaat turun dari pesawat. Ketiganya disambut oleh Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan mantan Petinggi GAM Malik Mahmud. Suasana haru mewarnai kedatangan para narapidana ini.


Sejumlah anggota keluarga terlihat tak kuasa menahan haru melihat kondisi ketiga napi ini tidak kurang suatu apapun. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mengatakan, pemindahan ketiga napi politik Aceh ke Lapas di Aceh adalah sebuah hal yang luar biasa. Apalagi lagi ketiga napi ini sudah mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup penjara menjadi 20 tahun penjara.


"Hari ini adalah hari bersejarah, karena ketiganya dipindahkan ke tanah kelahirannya Aceh, selanjutnya mereka akan melanjutkan sisa tahanannya di LP Banda Aceh. Dan kita pantas bersyukur, karena hukuman terhadap mereka telah berkurang menjadi 20 tahun sesuai keputusan Presiden," kata Muzakkir Manaf.


Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2012, ketiga narapidana kasus peledakan gedung Bursa Efek Jakarta ini, mendapat perubahan status pidana dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun hukuman penjara.


Keputusan pemindahan para napi ini dikuatkan dalam surat Dirjen Pemasyarakat dengan Nomor PAS 7 PK 0102-989 tanggal 6 September 2012. Disebutkan, pemindahan napi bertujuan untuk bisa membangun kembali komunikasi dengan keluarga.


Ketiga narapidana ini telah mendekam di Lapas Cipinang selama 12 tahun. Mereka dipenjara karena terlibat kasus pengeboman gedung Bursa Efek Jakarta tahun 2000 lalu. Kemudian mereka menjalani proses persidangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan pidana seumur hidup, berdasarkan pasal 1, ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 12/DRT/1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved