Pilkada Aceh Tamiang
Hamdan-Iskandar Masih Memimpin
Hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang menunjukkan, pasangan nomor urut 10
Data yang diperoleh Serambi di Posko HI Kamis kemarin, dari 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang, sepuluh di antaranya unggul pasangan HI. Sedangkan pasangan AA hanya menang di Kecamatan Manyak Payed dan Tenggulun.
Ketua Timses HI, Juanda mengatakan, rekapitulasi suara yang mereka lakukan bersumber dari lembar C1 para saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pada hari kedua, pasangan Cabup/Cawabup Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain memperoleh 64.806 suara atau setara 55,32 persen, sedangkan pasangan Agus Salim/Abdusamad (AA) memperoleh 52.339 suara atau setara 44,68 persen.
Sementara, data resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, sampai tadi malam belum ada. Begitupun, Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin Kepada Serambi kemarin mengatakan, KIP tetap melakukan rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten, karena mekanisme dan tahapannya memang sudah diatur seperti itu.
Adapun hal-hal yang dipermasalahkan oleh salah satu pasangan terhadap pasangan yang sementara ini unggul perolehan suaranya, tidak ada hubungan dengan rekap yang dilakukan KIP. “Namun, yang kami hentikan nanti adalah pengumuman calon terpilih seandaianya ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sampai keluarnya putusan terhadap gugatan yang mereka lakukan. Tapi, kalau MK mengabulkan, kami akan melaksanakan perintah MK, apakah pilkada diulang sepenuhnya atau hanya sebagian,” ujarnya.
Selasa (12/9) malam, Ketua Timses Partai Aceh, Mustafa dan Haprizal Rozi juga mendatangi KIP Tamiang meminta dihentikan penghitungan suara di tingkat kecamatan. “Namun, setelah kita jelaskan bahwa rekap di kecamatan dan kabupaten memang sudah ditetapkan mekanisme dan prosedur tahapannya, mereka langsung paham. Mereka kooperatif kok. Setelah kita jelaskan, rekan-rekan dari PA semua bisa memahami,” ujarnya. (md)