Dana Yatim Tersendat
Senin, 17 September 2012 11:24 WIB
Share |
* Pernyataan Kadisdik Aceh Dianggap Pembohongan Publik  

BANDA ACEH - Komitmen Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyalurkan bantuan pendidikan (bea siswa) anak yatim, yatim piatu, anak telantar, dan putus sekolah pada akhir minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September 2012 belum terealisasi. Ada 113.160 penerima yang menunggu kucuran dana senilai Rp 157,6 miliar tersebut.

Penelusuran Serambi bersama sejumlah LSM, seperti Gerakan Masyarakat Transparansi Aceh (GeMPAR), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dan Solidaritas untuk AntiKorupsi (SuAK) diperoleh informasi bahwa dana yatim itu belum juga diterima hingga batas waktu yang dijanjikan yaitu paling lambat minggu kedua September 2012.

“Pernyataan yang pernah disampaikan Kadisdik Aceh, Drs Bakhtiar dianggap pembohongan publik,” tandas Ketua LSM GeMPAR, Auzir Fahlevi SH. Pernyataan serupa disampaikan Ketua YARA, Safaruddin SH, dan Ketua SuAK Atjeh, Teuku Neta Firdaus. Ketiga aktivis LSM antikorupsi ini mengaku sudah menghubungi kepala sekolah di masing-masing wilayah dan diperoleh konfirmasi bahwa dana itu belum masuk ke masing-masing rekening penerima.

Auzir berharap Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi dan kepastian kapan dana yatim itu disalurkan. “Harus segera ditelusuri di mana tersendatnya dana tersebut dan kemudian harus ada tindakan tegas,” tandas Auzir.

Kecaman juga disuarakan Ketua LSM YARA, Safaruddin. “Ini persoalan serius karena menyangkut hak anak yatim. YARA sudah mengecek ke sejumlah sasaran penerima ternyata belum terealisasi seperti dijanjikan,” kata Safaruddin.

Harapan agar Pemerintah Aceh menyegerakan penyaluran dana yatim juga disampaikan Neta Firdaus. “Anak-anak itu sudah cukup lama menunggu dalam ketidakpastian. Seharusnya kita bisa segera menyenangkan mereka,” ujar Neta.

Wartawan Serambi di Aceh Tenggara juga sempat menelusuri bantuan yatim untuk penerima di sejumlah sekolah, ternyata hingga Minggu (16/9) belum masuk.

Kepala SMKN 1 Kutacane Marsidin dan Kepala SMAN 1 Lawe Sigala-gala Drs Abdulrahman yang dihubungi terpisah mengatakan, bantuan anak yatim sebesar Rp 1,8 Juta/orang belum diterima oleh masing-masing anak. “Bantuan itu masuk langsung ke rekening siswa. Setahu saya belum mereka terima, karena kalau sudah masuk pasti ada pemberitahuan dari anak-anak,” kata Marsidin dibenarkan Abdulrahman. Pengakuan bahwa dana itu belum masuk ke rekening anak juga disampaikan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Agara, Drs Jamaludin.

Dari Pidie Jaya juga diperoleh informasi serupa. “Menurut informasi yang saya terima, bantuan dari provinsi untuk anak yatim belum diterima oleh anak-anak yang berhak di Pidie Jaya,” kata Kadis Pendidikan Pidie Jaya, Drs Ridwam M Ali MPd.

Pimpinan dan anggota DPRA sangat menyesalkan SKPA dan pejabat yang ditugasi untuk mengurus dana yatim tersebut yang tak kunjung menuntaskan tugas mereka.

Wakil Ketua DPRA, Drs Sulaiman Abda mengatakan, dua pekan lalu pihaknya menerima informasi ada kendala karena pergub-nya harus disesuaikan dengan Kepmendagri Nomor 32/2011 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Pemerintah kepada Masyarakat.

“Pada awal pekan lalu, Kadis Pendidikan Aceh menyatakan, pergubnya telah selesai, termasuk kesepakatan penyalurannya dengan Direktur Utama Bank Aceh juga sudah diteken. Nyatanya hingga batas waktu yang dijanjikan dana itu belum juga diterima oleh yang berhak,” kata Sulaiman Abda.

Anggota Komisi E DPRA, Zuriat Suparjo juga menyatakan kekecewaan atas tersendatnya penyaluran dana tersebut. “Kasus seperti ini perlu menjadi bahan evaluasi gubernur dan wakil gubernur,” tandas Zuriat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjadwalkan penyaluran dana bantuan pendidikan (bea siswa) anak yatim, yatim piatu, anak telantar, dan putus sekolah pada akhir minggu pertama atau kedua September 2012.

“Keterlambatan penyaluran dana untuk tahun ini semata-mata karena harus menyesuaikan aturannya dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan dan Hibah kepada Masyarakat,” kata Kepala Disdik Aceh, Bakhtiar Ishak didampingi Karo Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim kepada pers di Lantai II Kantor Gubernur Aceh, Selasa 28 Agustus 2012.

Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum yang juga dimintai tanggapannya oleh Serambi terkait penyaluran dana yatim tersebut mengatakan, dasar hukum berupa pergub untuk penyaluran dana sosial bantuan pendidikan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu sebesar Rp 1,8 juta/orang/tahun telah selesai dibuat pada minggu pertama September.

Menurut Makmur, seharusnya tak ada masalah lagi untuk penyalurannya. “Kalau juga belum masuk ke rekening penerima, bisa ditanyakan kepada pihak Disdik Aceh, DPKKA, atau Bank Aceh selaku penyalur.

Hingga tadi malam, Serambi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala DPKKA maupun Bank Aceh tentang penyebab tersendatnya penyaluran dana tersebut, padahal menurut pihak Disdik Aceh, usulan amprahannya sudah diajukan ke DPKKA.(swa/as/c43)

Disdik Sudah Usul Amprahan ke DPKKA

KEPALA Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Bakhtiar melalui Bendahara Dinas Pendidikan Aceh, Emi yang ditanyai Serambi mengenai penyebab tersendatnya penyaluran bantuan pendidikan anak yatim, yatim piatu, anak telantar, dan putus sekolah mengatakan, pembuatan usulan amprahan sudah diselesaikan Kamis (13/9) dan berkas usulan amprahannya pada hari itu diserahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA).

Menurut Emi, hingga Jumat (14/9), pihaknya belum menerima informasi dari DPKKA, apakah Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) sudah diteken oleh Kepala DPKKA guna diserahkan ke Bank Aceh selaku bank penyalur atau belum. “Hari Senin kami akan konfirmasi ke DPKKA,” kata Emi.(her)

Editor : bakri