Jaksa Kembalikan Berkas Kasus DKP ke Polisi
Senin, 17 September 2012 14:20 WIB
Berita Terkait
- Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
- Kajari Tetapkan Tiga Tersangka
- Anggota Dewan Duga Harga Tanah SMP Dimark-up
- Mantan Pejabat BPBD Jadi Tersangka
- BPK Periksa Dana Hibah
- Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun
- Borok APBA Terungkap
- TII: Pemerintah Masih Tertutup
- Kerugian Kasus SMKN 1 Jeumpa Rp 287 juta
- Jaksa Sudah Periksa 23 Saksi
BIREUEN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dua hari lalu mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bireuen ke Polres setempat karena belum lengkap. Untuk diketahui, berkas itu dilimpahkan polisi ke jaksa pada akhir Agustus lalu.
“Ya, dua hari lalu jaksa mengembalikan berkas kasus itu untuk dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi pendukung. Penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Jika sudah lengkap, akan diserahkan lagi ke jaksa,” jelas Wakapolres Bireuen, Kompol W Eko Sulistyo menjawab Serambi, Minggu (16/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen pada tahun 2010 mengucurkan anggaran Rp 1,8 miliar untuk proyek penggerukan kuala Pante Rheng Samalanga dan Kuala Peudada. Dalam pelaksanakannya terjadi kesalahan kebijakan, sehingga hasil audit BPKP Perwakilan Aceh menimbulkan kerugian negara Rp 719 juta. Lalu, Polres Bireuen menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kadis DKP, Ir Syamsuarsyah dan Direktur PDP Bireuen, Kesuma Fachrida.(yus)
“Ya, dua hari lalu jaksa mengembalikan berkas kasus itu untuk dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi pendukung. Penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Jika sudah lengkap, akan diserahkan lagi ke jaksa,” jelas Wakapolres Bireuen, Kompol W Eko Sulistyo menjawab Serambi, Minggu (16/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen pada tahun 2010 mengucurkan anggaran Rp 1,8 miliar untuk proyek penggerukan kuala Pante Rheng Samalanga dan Kuala Peudada. Dalam pelaksanakannya terjadi kesalahan kebijakan, sehingga hasil audit BPKP Perwakilan Aceh menimbulkan kerugian negara Rp 719 juta. Lalu, Polres Bireuen menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kadis DKP, Ir Syamsuarsyah dan Direktur PDP Bireuen, Kesuma Fachrida.(yus)
Editor : bakri
