MaTA: Usut Kasus Korupsi di Setwam
Senin, 17 September 2012 11:02 WIB
Berita Terkait
- Darni M Daud Dicekal ke Luar Negeri
- Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
- Kajari Tetapkan Tiga Tersangka
- Anggota Dewan Duga Harga Tanah SMP Dimark-up
- Warga Kota Takengon Saksikan Gerhana Matahari Cincin
- Lintas Jeuram-Takengon Kembali Lancar
- Mantan Pejabat BPBD Jadi Tersangka
- Matador Tantang Jantho di Final
- BPK Periksa Dana Hibah
- Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun
LHOKSEUMAWE - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRK (Setwan) Lhokseumawe senilai Rp 3,5 miliar dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan. Apalagi, MaTA mendapat informasi Kejati Aceh dua bulan lalu telah membentuk tim khusus dengan melibatkan jaksa dari Kajari Lhokseumawe untuk pengumpulan barang bukti dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, LSM MaTA pada Februari 2011 melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Aceh. Laporan itu terkait penggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tidak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 sebesar Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya, penggunaan dana BBM mobil dinas dewan tahun 2008-2009 Rp 165 juta juga tak mengacu pada analisis standar biaya setempat, serta dana pajak anggota dewan tahun 2008 dan 2009 belum disetor secara menyeluruh.
“Bila pengumpulan data telah dimulai sekitar dua bulan lalu, harusnya sekarang pihak Kejati Aceh sudah meningkatkan kasus itu dari pulbaket ke ke tahap penyelidikan. Salah satu tindakan yang harus sudah dilaksanakan adalah memanggil saksi,” jelas Koordinator LSM MaTA, Alfian kepada Serambi, Minggu (16/9).
Menurutnya, pembentukan tim khusus itu sebagai tanda Kejati Aceh sudah serius mengusut perkara tersebut. Namun, karena sudah dua bulan kasus itu belum juga ditingkatkan ke tahap penyelidikan, Alfian menilai Kejati lambat tangani kasus ini.
“Kami minta Kejati Aceh serius mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Lhokseumawe. Salah satunya dengan meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyelidikan. Kami akan terus mengawal kasus itu hingga proses hukumnya tuntas,” harapnya.(bah)
Saya Cek Lagi
SETAHU saya pihak LSM MaTA pernah mempertanyakan perkembangan kasus itu dan proses awalnya sudah diserahkan ke jaksa di Lhokseumawe. Tapi, bagaimana proses sekarang saya tidak tahu lagi. Karena itu saya akan tanyakan dulu kepada yang menanganinya, supaya nanti tidak salah informasi yang saya berikan.
* Amir Hamzah SH, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.(c37)
Untuk diketahui, LSM MaTA pada Februari 2011 melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Aceh. Laporan itu terkait penggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tidak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 sebesar Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya, penggunaan dana BBM mobil dinas dewan tahun 2008-2009 Rp 165 juta juga tak mengacu pada analisis standar biaya setempat, serta dana pajak anggota dewan tahun 2008 dan 2009 belum disetor secara menyeluruh.
“Bila pengumpulan data telah dimulai sekitar dua bulan lalu, harusnya sekarang pihak Kejati Aceh sudah meningkatkan kasus itu dari pulbaket ke ke tahap penyelidikan. Salah satu tindakan yang harus sudah dilaksanakan adalah memanggil saksi,” jelas Koordinator LSM MaTA, Alfian kepada Serambi, Minggu (16/9).
Menurutnya, pembentukan tim khusus itu sebagai tanda Kejati Aceh sudah serius mengusut perkara tersebut. Namun, karena sudah dua bulan kasus itu belum juga ditingkatkan ke tahap penyelidikan, Alfian menilai Kejati lambat tangani kasus ini.
“Kami minta Kejati Aceh serius mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Lhokseumawe. Salah satunya dengan meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyelidikan. Kami akan terus mengawal kasus itu hingga proses hukumnya tuntas,” harapnya.(bah)
Saya Cek Lagi
SETAHU saya pihak LSM MaTA pernah mempertanyakan perkembangan kasus itu dan proses awalnya sudah diserahkan ke jaksa di Lhokseumawe. Tapi, bagaimana proses sekarang saya tidak tahu lagi. Karena itu saya akan tanyakan dulu kepada yang menanganinya, supaya nanti tidak salah informasi yang saya berikan.
* Amir Hamzah SH, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.(c37)
Editor : bakri
