DPR Setujui Tarif Listrik Naik 15 Persen
DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun
DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana
subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan
subsidi ini diperoleh dengan asumsi ada kenaikan tarif listrik sebesar
15 persen, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan
900 VA.
Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan
sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun,
dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif sebesar 4,3 persen
per tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen dan pengusaha.
Kenaikan
tarif dasar listrik secara bertahap juga tidak akan memberikan
sumbangan tinggi terhadap inflasi. Pemerintah memperkirakan, dampak
inflasi hanya sekitar 0,3 persen dari total target inflasi tahun depan
sebesar 4,9 persen.
Ekonom Universitas Atma Jaya, A Prasetyantoko, menilai keputusan menaikkan tarif ini positif bagi anggaran pemerintah. Subsidi energi yang besar memberatkan anggaran negara.
Menurut hitungan pemerintah, jika tarif listrik gagal
naik, anggaran subsidi listrik bakal melonjak menjadi Rp 93,52 triliun
tahun depan. "Dampak terhadap inflasi bakal kecil sehingga daya beli
masyarakat masih bisa dipertahankan," ujar Prasetyantoko.
Meski
seluruh fraksi secara bulat mendukung rencana kenaikan tarif, dalam
rapat Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bathoegana, Senin (17/4/2012)
malam, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menunda kenaikan tarif
listrik. Namun, PDI-P tak menolak usulan kenaikan tarif dasar listrik.
Daryatmo
Mardiyanto, Juru Bicara PDI-P, mengatakan, sebelum mengerek tarif,
pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan No 30/AuditamaVII/PDTT/09/2011. BPK meminta
pemerintah menurunkan biaya produksi PLN. Salah satu caranya dengan
memenuhi suplai gas 100 juta kaki kubik untuk PLTGU Muara Karang.
PDI-P
juga meminta agar materi yang mereka sampaikan itu masuk dalam
pembahasan draf Rancangan Undang-Undang APBN 2013. Namun, usulan itu
mendapat penolakan dari fraksi lain.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi catatan, agar kelompok pelanggan 1300 VA ikut golongan yang tarifnya tak naik.
Sepanjang bertahap, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto yakin pengusaha bisa menyesuaikan tarif baru listrik itu. Hanya saja, efisiensi juga harus dilakukan PLN.