KPK Sertakan Bukti 10 CD untuk Jerat Muhaimin Iskandar
Selasa, 18 September 2012 13:10 WIB
Share |
20120507_Wa_Ode_Nurhayati_Diduga_Terkait_PPID.jpg
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Penelusuran Tribunnews.com, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

"Ada rekaman hasil tracking (sadapan) yang kita masukan," kata sumber tersebut, Selasa (18/9/2012). KPK menyertakan bukti rekaman itu, semata-mata supaya Mahkamah Agung (MA) dapat melihat pembuktian KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, berharap MA dapat mengabulkan keterlibatan Ketua Umum PKB ini, dalam kasasi Nyoman dan Dadong.

Informasi yang dihimpun, kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama".

Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.

Editor : hasyim
Sumber : Tribunnews