KPK Sertakan Bukti 10 CD untuk Jerat Muhaimin Iskandar
Selasa, 18 September 2012 13:10 WIB

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Berita Terkait
- Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
- Kajari Tetapkan Tiga Tersangka
- Anggota Dewan Duga Harga Tanah SMP Dimark-up
- Mantan Pejabat BPBD Jadi Tersangka
- BPK Periksa Dana Hibah
- Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun
- Borok APBA Terungkap
- TII: Pemerintah Masih Tertutup
- Kerugian Kasus SMKN 1 Jeumpa Rp 287 juta
- Jaksa Sudah Periksa 23 Saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Penelusuran Tribunnews.com, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
"Ada rekaman hasil tracking (sadapan) yang kita masukan," kata sumber tersebut, Selasa (18/9/2012). KPK menyertakan bukti rekaman itu, semata-mata supaya Mahkamah Agung (MA) dapat melihat pembuktian KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, berharap MA dapat mengabulkan keterlibatan Ketua Umum PKB ini, dalam kasasi Nyoman dan Dadong.
Informasi yang dihimpun, kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama".
Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Penelusuran Tribunnews.com, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
"Ada rekaman hasil tracking (sadapan) yang kita masukan," kata sumber tersebut, Selasa (18/9/2012). KPK menyertakan bukti rekaman itu, semata-mata supaya Mahkamah Agung (MA) dapat melihat pembuktian KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, berharap MA dapat mengabulkan keterlibatan Ketua Umum PKB ini, dalam kasasi Nyoman dan Dadong.
Informasi yang dihimpun, kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama".
Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.
Editor : hasyim
Sumber : Tribunnews
