2.218 Pekerja Indonesia Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja ini menjadi masalah kemanusiaan. Banyak dari keluarga korban akhirnya tidak memiliki pendapatan lagi

Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dr Ir Waluyo mengatakan, pada 2011 lalu setidaknya sebanyak 2.218 tenaga kerja Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setidaknya Jasa Raharja telah menggelontorkan dana sebesar Rp 217 miliar untuk santunan, serta uang kubur sebesar Rp 4,43 miliar.
"Terlepas dari besaran angka santunan tersebut, kecelakaan kerja ini menjadi masalah kemanusiaan. Banyak dari keluarga korban akhirnya tidak memiliki pendapatan lagi karena kepala keluarga yang juga menjadi penghasilan utama meninggal akibat kecelakaan," kata Waluyo di Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Menurutnya, angka tersebut adalah yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek. Bila dihitung dengan tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai anggota Jamsostek akan jauh lebih besar. "Naker kita yang terdaftar di Jamsostek sebanyak 10.257.115 orang. Angka ini adalah sepertiga dari yang seharusnya," ujar Waluyo.
Dijelaskannya, berdasarkan Organisasi Buruh Dunia (International Labour Organtization/ILO) setiap tahunnya sebanyak 2,2 juta pekerja meninggal dalam kecelakaan kerja. Kecelakaan-kecelakaan kerja, menurutnya, juga menimbulkan kerugian di setiap negaranya sebesar 4 persen produk domestik bruto (PDB).
Bila itu terjadi di Indonesia, maka kecelakaan tersebut bisa menimbulkan kerugian sebesar Rp 280 triliun. Padahal kalau keselamatan kerja bisa dijaga, menurutnya, paling tidak 50 persen saja, maka pemerintah bisa berhemat sebesar Rp 140 triliun.