CMH Lakukan Misi Terlarang

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center Mulia Hati (CMH) Meulaboh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto CMH Lakukan Misi Terlarang
SERAMBI/DEDI ISKANDAR
KOMANDAN Operasi WH Aceh Barat T Abdurrazak SPdi didampingi Ketua MPU, Tgk H Abdul Rani Adian, Senin (1/10) sore memperlihatkan sejumlah buku bantuan LSM Center Mulia Hati yang dikumpulkan dari setiap murid SD dan MI di Kecamatan Panton Reue, yang berisi tentang pendangkalan aqidah serta misionaris.

MEULABOH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center Mulia Hati (CMH) Meulaboh terbukti melakukan misi terlarang berupa pendangkalan akidah kepada murid SD dan MI serta masyarakat di Kecamatan Woyla dan Panton Reue. MPU merekomendasikan agar Pemkab Aceh Barat secepatnya menghentikan operasional LSM yang dipimpin warga negara asing tersebut.

“Berdasarkan bukti yang kami pelajari yang dikumpulkan oleh Wilayatul Hisbah (WH), semua buku dan bantuan yang diberikan oleh LSM CMH kepada murid SD dan MI serta masyarakat di Kecamatan Woyla dan Panton Reue meresahkan karena memuat materi serta misi pendangkalan akidah dan menjurus pada misionaris,” kata Ketua MPU Aceh Barat, Tgk H Abdul Rani Adian pada konferensi pers di Kantor MPU Aceh Barat, kawasan Desa Ujong Tanjong, Kecamatan Meureubo, Senin (1/10) sore.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada serta hasil pengkajian MPU, semua buku yang diberikan LSM CMH dengan tenaga pengajar yang rata-rata warga nonmuslim mengarah pada misionaris untuk mendangkalkan akidah anak-anak.

Guru LSM CMH yang mengajarkan materi Bahasa Inggris di Kecamatan Woyla dan Panton Reue, menurut MPU juga mengajarkan kepada anak didik di luar dari ajaran Islam seperti akan adanya tuhan mati, adanya beberapa tuhan serta mengajarkan nyanyian agama lain. Guru juga melarang anak didik mereka menjalankan perintah agama Islam seperti yang dianut selama ini.

“Warga di Aceh Barat juga bersiap jadi saksi terkait pendangkalan akidah yang menjurus pada misionaris tersebut, karena warga memang melihat praktik yang dilakukan secara terselubung di setiap sekolah di lokasi program yang dijalankan,” ungkap Ketua MPU Aceh Barat.

MPU Aceh Barat juga menemukan bukti buku pelajaran yang diberikan kepada anak didik dengan penerbit skala nasional yang dikeluarkan tahun 2007 juga ilegal karena tak diketahui oleh guru maupun Dinas Pendidikan Aceh Barat. Buku tersebut juga memuat simbol agama dan teka-teki yang jawabannya berisi tentang keyakinan agama lain di luar Islam.

“Supaya hal ini tidak menimbulkan masalah baru dan gejolak di masyarakat, kami minta Pemkab Aceh Barat segera menghentikan seluruh kegiatan LSM CMH tanpa kecuali. LSM CMH tak boleh lagi ada di Meulaboh atau sekitarnya,” tandas Tgk Abdul Rani.

MPU Aceh Barat juga sudah mengamankan bukti terkait misi pendangkalan akidah melalui bantuan mesin jahit yang diberikan oleh LSM CMH untuk kelompok ibu-ibu kursus menjahit di Kecamatan Panton Reue. “Berdasarkan pengkajian, simbol-simbol yang tertera pada mesin jahit itu juga termasuk misi pendangkalan akidah,” katanya.

Menurut Tgk Abdul Rani, dalam beberapa hari mendatang Pemkab Aceh Barat akan menggelar pertemuan untuk memutuskan langkah yang akan diambil terkait kasus pendangkalan akidah tersebut.

MPU juga mendesak Pemkab Aceh Barat untuk mengevaluasi secara menyeluruh LSM asing maupun LSM lokal yang beraktivitas di Aceh Barat. Karena ada indikasi, sebagian besar LSM asing banyak melakukan kegiatan di luar program yang disepakati. “Saya kira perlu ada tim evaluasi dengan melibatkan unsur muspida dan pihak terkait lainnya,” demikian Abdul Rani.(edi)

LSM Itu tak Terdaftar
KEBERADAAN LSM Centre Mulia Hati (CMH) yang beroperasi di Aceh Barat tidak masuk dalam buku direktori organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat Provinsi Aceh. Dengan kata lain, CMH tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh.

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Bustami Usman SH MSi kepada Serambi di Banda Aceh mengatakan, seharusnya semua organisasi dan LSM di Aceh mendaftar kepada pemerinah melalui  Badan Kesbangpol dan Linmas.

“Kalau tidak mendaftar, akan sulit dipantau kegiatannya. Maka terjadilah berbagai masalah di lapangan. Sebab itu, kami imbau semua LSM di mana pun berada agar mendaftarkan lembaganya secara resmi kepada pemerintah,” kata Bustami didampingi Kasubbid Ormas, Abdussalam MSi, Senin (1/10).

Diakui Bustami, memang tidak ada sanksi bagi LSM yang tidak melapor karena keberadaan ormas/LSM bersifat independen berdasarkan akte notaris.

Namun, katanya, menurut Permendagri Nomor 33/2012, ormas/LSM diminta melaporkan keberadaanya kepada pemerintah. Hal ini diperlukan agar ormas/LSM yang bersangkutan dapat memperoleh pembinaan dari pemerintah dan program kegiatan yang mereka jalankan juga terpantau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved