Hakim Vonis Bebas Syaridin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin, memvonis bebas Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin, memvonis bebas Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pembebasan lahan Blang Panyang.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan M Jamil SH dalam sidang pamungkas kasus itu, di PN setempat, Senin (8/10). Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Rista Zulibar PA SH. Sedangkan, terdakwa didampingi dua pengacaranya, Musliadi SH dan Heni Naslawati SH.
Sidang itu juga dihadiri sejumlah pemilik lahan. Syaridin hadir ke pengadilan memakai celana warna putih dan baju kaos berkerah bergaris putih hitam. Saat mendengar hakim membaca materi amar putusan di kursi pesakitan, Syaridin terlihat duduk dengan tenang.
Setelah menguraikan keterangan saksi yang terungkap dalam sidang, hakim meminta Syaridin berdiri. Lalu hakim menyatakan, Syaridin tak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan JPU. Karena itu hakim membebaskan Syaridin dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Usai membacakan amar itu, hakim menyebutkan, atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima atau kasasi terhadap keputusan tersebut.
Setelah mendengar jawaban jaksa, lalu hakim meminta Syaridin untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Saat ditanyakan hakim, Syaridin dan Musliadi menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Kemudian hakim, menutup sidang itu.
Seperti diberitakan sebelummnya, warga Blang Panyang, 22 Mei 2010, melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan mereka. Perkara itu mencuat saat Pemko Lhokseumawe hendak membangun rumah sakit bantuan Korea membebaskan lahan di Blang Panyang seluas dua hektare dengan harga Rp 20 ribu per meter. Tapi warga mengaku hanya menerima Rp 10 ribu per meter.(c37)
Kami Pikir-Pikir
YA majelis hakim, kami telah mendengar materi putusan kasus dugaan penggelapan pembebasan lahan blang panyang yang majelis bacakan barusan (kemarin-red). Atas putusan itu, kami akan berpikir-pikir dul, nanti kami baru akan menyatakan sikap.
* Rista Zulibar PA SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe.(c37)