MPU Sidangkan Warga Desa Lawe Loning Aman

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara menyidangkan warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe

Editor: bakri
* Bahas Surat Pengaduan Masyarakat

KUTACANE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara menyidangkan warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, membahas selisih faham aqidah. Sebelumnya, satu kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan atas adanya ajaran yang menyimpang di desa tersebut.

Penyelesaian kasus itu dilaksanakan di Kantor MPU Agara Kutacane, Kecamatan Babussalam, Selasa (16/10). Dihadiri para ustadz, pakar hukum agama, Ketua II MPU Agara Tgk Syakirin, Tgk Abbas LC, para ulama, dan kelompok jamaah yang dilaporkan sekelompok masyarakat.

Ketua MPU Agara, Tgk H Hasanuddin Mendabe, saat membuka sidang mengatakan telah menerima pengaduan dari sekelompok masyarakat sekitar tempat hari lalu tentang adanya ajaran menyimpang. “Karena menyangkut aqidah, kita harus menyelesaikan di MPU Agara bersama pakar hukum, dan ulama,” jelasnya. Dia berharap, tidak ada yang melencang dari Syariat Islam dan tetap berpedoman kepada kalimah syahadat.

Hasanuddin mengatakan adapun laporan dari sekelompok masyarakat di Desa Lawe Loning Aman, di antaranya berbunyi: Haram mengumumkan orang meninggal di masjid. Tangan si mayit tidak boleh dilipat di dada, tetapi harus diluruskan dengan posisi bersiap. Sebelum dimandikan, si mayit diwudhukan dan selesai mandi tidak diwudhukan kembali.

Kemudian, tidak boleh memberi kapas untuk menutupi lubang hidung, telinga dan mulut si maiyit. Si maiyit tidak boleh memakai pakaian telekung. Tidak boleh membaca Al Qur’an bagi si mayit. Tidak dibolehkan membaca doa setelah maiyit dikebumikan. Tidak dibolehkan bertakziah beramai-ramai ke rumah ahli musibah. Menggali kuburan hanya dibolehkan tiga orang saja. Rukun shalat 15. Shalat jumat di masjid lain dan banyak lagi hal lainnya dalam laporan warga tersebut ke MPU.

Laporan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Lawe Loning Aman itu ditandatangani Abdul Haris Cs serta mengetahui Kepala Desa, Solihin beserta cap stempel desa, ujar Ketua MPU Agara itu. Ketua MPU Agara itu menyerahkan persoalan itu kepada pimpinan sidang, Tgk Syakirin dan Abbas LC bersama pakar hukum lainnya.

Dari kelompok yang terlapor, sebagai pembicara Tgk Ibnu Ali, Tgk Tarmizi, Tgk Zulfan, Edi Syahputra Siregar, Anto, dan Arif Gunawan. Tgk Syakirin meminta pihak terlapor untuk menjelaskan satu persatu laporan sekelompok masyarakat itu.

Arif Gunawan bersama Tgk Ibnu Ali, Tgk Tarmizi yang juga Dai Perbatasan Dinas Syariat Islam Aceh untuk desa itu menjelaskan point-point yang dilaporkan itu. Tetapi, mereka menyebutkan sebahagian besar laporan sekelompok masyarakat itu fitnah.

Menurut pihak terlapor, mereka tidak pernah melarang bertakziah, melainkan mereka sendiri bertakziah dan berdoa. Tetapi, mereka mengaku tidak bersedia makan-makan di rumah ahli musibah karena seusai dengan Sunnah dan tidak melenceng dari Al Qur’an dan hadist shahih. Prihal shalat Jumat, mereka melaksanakan di Masjid At Taqwa Lawe Loning bersama warga dan sebagian warga lainnya di Masjid Al-Azhar, masih di desa yang sama.

Tgk Abbas Lc, dalam arahannya, meminta kepada kelompok jamaah tersebut agar tidak terlalu mengembangkan kesalahpahaman tersebut secara meluas di tengah-tengah masyarakat. Dia menegaskan, sebenarnya tidak ada ajaran yang melenceng dari Syariat Islam di Desa Lawe Loning Aman, kecuali kesalahpahaman. Tgk Abbas berharap agar shalat Jumat dilaksanakan di satu masjid besar saja agar tidak timbul rasa aneh di masyarakat.

Sementara, Hasanuddin Mendabe jelang akhir sidang menyatakan persoalan ini cukup diselesaikan di tingkat MPU Agara dan tidak perlu ke MPU Aceh. “mengenai hal tersebut, kami akan memutuskan persoalan itu dalam waktu dekat ini bersama pakar hukum di MPU,” tandasnya.(as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved