Sidang Angelina Sondakh
Permai Group Biasa Beri Upeti Demi Menangkan Proyek
Permai Group, perusahaan milik M Nazaruddin, memiliki kebiasaan memberikan uang pelicin atau uang support untuk mendapatkan proyek

Hal itu terungkap ketika mantan karyawan Permai Group, Clara Maurens memberikan kesaksian untuk Angelina Sondakh, terdakwa proses pembahasan Kemendiknas dan Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2012).
Berawal ketika penasihat hukum Angelina, Teuku Nasrullah, menanyakan apakah benar Permai Group memberikan uang kas kepada universitas agar proyek pengadaan alat-alat laboratorium ditangani Permai Group, dibenarkan Clara.
"Biasanya di akhir, bukan di awal. Pemberian itu setelah mendapatkan proyek, kami memberi ke rektor. Tapi itu setelah mendapatkan proyek," terang Clara yang mengaku untuk pengadaan lab di 16 universitas, dirinya memegang empat universitas.
Ketua hakim Sudjatmiko lantas ikut bertanya kepada Clara, kenapa ada perbedaan pemberian uang support atau fee untuk DPR RI yang membahas anggaran proyek harus dilakukan di awal, sementara untuk pihak universitas diberikan setelah proyek kelar.
"Memang mekanismenya seperti itu. Di kantor, memang seperti itu biasanya Pak hakim," tukas Clara yang mengaku, soal uang support bukan dirinya yang mengurus pencairan dari bagian keuangan, melainkan atasannya Mindo Rosalina Manullang.