Dana Otsus Diminta Tunai

Para kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRK dari 23 kabupaten/kota se-Aceh mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus)

Editor: bakri

BANDA ACEH - Para kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRK dari 23 kabupaten/kota se-Aceh mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2013 diberikan dalam bentuk dana segar atau tunai ke rekening kas masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Selama ini, dana tersebut justru baru disalurkan apabila ada usulan program yang disampaikan kepala daerah ke pihak provinsi.

Usul perubahan kebijakan tentang penyaluran Dana Otsus tersebut disuarakan sebagai usulan kolektif seluruh bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta pimpinan maupun anggota DPRK kabupaten/kota se-Aceh yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Perubahan Rancangan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Penggunaan Dana Otsus yang dilaksanakan Pansus DPRA di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu (7/11). RDPU itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi.

Ia nyatakan, RDPU ini dilaksanakan oleh pansus dengan mengundang kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan maupun anggota DPRK dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, untuk memberikan masukan terhadap rencana perubahan beberapa isi pasal Qanun Nomor 2 Tahun 2008.

Menurut Sulaiman Abda, usulan perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 ini datangnya dari Pemerintah Aceh yang baru (duet Zaini Abdullah-Muzakir Manaf), dengan maksud agar penggunaan Dana Otsus lima tahun ke depan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Selesai Pimpinan DPRA membuka acara RDPU, pimpinan sidang diserahkan kepada Abdullah Saleh SH selaku ketua pansus yang membahas perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008. Ia membuka kesempatan tanya jawab dalam dua sesi, masing-masing tiga orang.

Orang pertama yang memberi tanggapan adalah Adam. Wakil Bupati Gayo Lues ini berpandangan, alokasi pembagian Dana Otsus antara provinsi dan kabupaten/kota jangan diubah dan tetap seperti yang terdapat dalam Pasal 11 Qanun Nomor 2/2008, yaitu 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota.

Selanjutnya, ia sarankan, kalau bisa mulai tahun 2013 ini, penyalurannya tidak lagi dalam bentuk usulan program dari kabupaten/kota ke provinsi, melainkan berupa dana tunai dari provinsi, seperti halnya pengalokasian dana DAU atau DAK dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota.

Usulan senada dilontarkan Bupati Pidie Jaya, Muhammad Gade Salam. “Kalaupun Pemerintah Aceh ingin mengubah persentase pembagian Dana Otsus itu, janganlah 60 persen provinsi dan 40 persen kabupaten/kota. Sebagai jalan tengahnya, ya 50:50. Kecuali itu, penyaluran dananya jangan lagi dalam bentuk usulan program pembangunan, tapi berupa dana segar,” ujarnya.

Gade beralasan, Dana Otsus itu bisa dijadikan penerimaan APBK kabupaten/kota, dan dana itu bisa membantu daerah-daerah untuk ke luar dari keadaan defisit anggaran.  

Ia buka-bukaan bahwa berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan lelang paket proyek Dana Otsus itu, Unit Pelaksana Lelang (UPL) SKPA di Banda Aceh yang melakukan lelang paket otsus kabupaten/kota biasanya meminta upeti 5 persen per paket proyek kepada kontraktor yang memenangkan proyek.

Selain itu, katanya, sejak pelelangannya dilakukan di Banda Aceh pada 2008-2010, ratusan bahkan ribuan paket proyek otsus kabupaten/kota tidak selesai, bahkan ada yang sampai kini telantar.

Pandapat senada juga dilontarkan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Ketua DPRK Pidie Jaya T Saiful, dan Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Joni Setiawan.

Anggota DPRK Aceh Utara dan anggota DPRK dari kabupaten/kota lainnya bersaran agar rasio pembagian Dana Otsus jangan diubah lagi, tapi tetaplah 60% kabupaten/kota dan 40% Pemerintah Aceh.

Adapun penyalurannya jangan lagi dengan cara usulan program, melainkan transfer dana langsung ke rekening kas daerah kabupaten/kota.  Pemerintah provinsi disarankan membuat aturan mainnya dan dipersilakan mengawasi penggunaan dana itu di kabupaten/kota, apakah sudah sesuai dengan UUPA atau tidak. Kalau ada kabupaten/kota yang melanggarnya, maka akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Abdullah Saleh yang memimpin jalannya rapat, Pemerintah Aceh yang baru menilai, pemanfaatan Dana Otsus itu selama ini banyak yang belum tepat sasaran, makanya perlu ditata kembali. Caranya adalah dengan mengusulkan perubahan isi Qanun Nomor 2 Tahun 2008.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved