Rabu, 10 Juni 2026

Polisi: Audit Kasus SMPN 2 Matangkuli

Tim Tipikor) Polres Aceh Utara meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menghitung kerugian

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Tim Tipikor) Polres Aceh Utara meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Matangkuli. Sebelumnya, polisi memprediksikan kerugian negara dalam kasus itu Rp 255.813.436 dari total dana pembangunan RKB Rp 788.784.000. Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Aceh, Sudiro, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengaudit kasus itu.

“Semua data yang diperlukan BPKP Aceh untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus itu telah kita berikan. Kita hanya tunggu hasil audit dari BPKP. Setelah itu, baru kita lengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejari Lhoksukon,” jelas Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim, AKP Achmad Fauzi kepada Serambi, Minggu (18/11).

Menurut Kasat, pihaknya belum bisa memeriksa tersangka Mukhlis karena sedang ia sakit. “Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Azmi Arsyen, Asyari, dan Ilyas telah dimintai keterangan sebagai tersangka. Mukhlis baru bisa kita periksa setelah ia sembuh,” ujar Achmad Fauzi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Sudiya Karya.

Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Aceh, Sudiro, mengatakan saat ini audit kasus itu sedang berlangsung. “Semua data yang kita perlukan telah lengkap. Kami juga telah punya keterangan ahli dari Dinas Bina Marga Aceh Utara untuk menghitung nilai bangunan itu. Kami usahakan, akhir bulan ini audit telah selesai dan sesegera mungkin hasilnya kita berikan ke Polres Aceh Utara,” jelasnya.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved