Tarif Parkir Naik
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Banda Aceh akhirnya menyepakati kenaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Banda Aceh akhirnya menyepakati kenaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor di Banda Aceh. Kenaikan tarif parkir ini ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.
Kesepatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Rancangan Qanun Retribusi, Keuangan dan Penghapusan Aset Daerah di Gedung DPRK, Jumat (23/11) malam. Rapat dimpimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Edi Ariansyah dihadiri anggota dewan danWali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin, Sekdakot T Saifuddin dan jajarannya.
Dalam pendapat akhir tidak semua fraksi menyampaikan pandangan yang sama. Ketidaksamaan pandangan antara Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Aceh (F-PA), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Fraksi Daulat Aceh Independen (F-DAI), membuat sidang penyampaian padangan akhir fraksi berlangsung alot dan diwarnai perdebatan.
Seperti halnya Fraksi PKS dan F Daulat Aceh Independen meminta tarif retribusi parkir tetap Rp 1.000 untuk mobil dan Rp 500 untuk sepeda motor. Sementara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Aceh meminta dinaikkan menjadi Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Karena jumlah anggota dewan ‘dikuasai’ mayoritas anggota dari F-PD dan F-PA, maka DPRA menyetujui tarif parkir dinaikkan menjadi Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000. “Karena kalah suara akhirnya diputuskan tarif parkir naik,” kata anggota Fraksi PKS, Subhan M Isa, kepada Serambi, kemarin.
Menurut Subhan, sebagai perbadingan, tarif parkir untuk beberapa kota besar di sejumlah provinsi masih menerapkan tarif parkir Rp 500 untuk sepeda motor. Seperti Depok, Denpasar, Bogor, dan beberapa kota lainnya.
Dia menyebutkan saat pembahasan di tingkat Pansus, Pemko (Dishubkominfo) sudah sepakat tarif retribusi roda dua dan empat tidak naik dan sudah menjadi keputusan Pansus. “Tapi di paripurna fraksi-fraksi berubah,” ujarnya. Sementara untuk raqan IMB, FPKS meminta tidak disahkan dulu. Tapi dibahas lebih komprehensif dengan melibatkan publik.(sar)
Perlu Pengawasan Agar tak Ada ‘Kebocoran’
ANGGOTA DPRK Banda Aceh Subhan M Isa menilai, bila kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum tersebut bertujuan mendongkrak kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), hal ini sesuatu yang keliru. Dia juga menilai kebijakan Pemko tersebut tidak kreatif karena membebani masyarakat.
“Kebijakan ini menunjukkan kreatifitas Pemko masih rendah dalam hal peningkatan PAD. Kalau PAD ditingkatkan dengan cara ‘menekan’ masyarakat, maka itu namanya tidak kreatif,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Subhan, hal yang perlu dilakukan Pemko adalah meminimalisir terjadinya kecurangan di kalangan petugas parkir dengan melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemberian karcis. “Yang perlu diperbaiki adalah sistem pengelolaannya secara komprehensif agar tidak terjadi kebocoran,” kata Subhan.
Dia sebutkan dalam enam tahun terakhir (2006-2011) Pemko dinilai gagal mencapai target PAD dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum. Karena itu, katanya, Pemko harus berusaha menggali sumber PAD yang baru dan mengoptimalkan sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi besar namun targetnya belum maksimal seperti pajak bilboard/reklame, pajak hotel, pajak restoran/ rumah makan.(sar)