DPRK Abdya Tolak Bahas 9 Raqan
DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membahas rancangan qanun (raqan) setelah digelar rapat paripurna pembukaan pembahasan
Pembukaan rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Abdya M Nasir, didampingi Wakilnya Drs Rusman Alian dan Elizar Lizam SE. Hadir Bupati yang diwakili Sekda Drs Ramli Bahar, Kajari Blangpidie Umar Z SH MH, Kasdim 0110 Mayor Arm Kusdi YS, Waka Polres Kompol Tamlikan SH serta para kepala dinas, badan dan kantor. Pembukaan rapat itu sempat molor satu jam dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri 16 dari 25 anggota Dewan.
M Nasir, menjelaskan bahwa, dari 11 raqan yang diajukan Bupati Abdya, hanya dua raqan yang bisa dibaha. Kedua raqan itu adalah raqan tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Abdya dan Abdya tentang SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan PK) Kabupaten Abdya. Sedangkan 9 raqan lain tak bisa dibahas, karena tak dilengkapi naskah akademik.
Karena itu, M Nasir berharap eksekutif segera melengkapi naskah akademik untuk kesembilan raqan tersebut, sehingg dapat dibahas. Ia juga berharap semua pihak, terutama Badan Legislasi DPRK dan Tim Asistensi Pemkab bekerja keras untuk melahirkan qanun-qanun daerah yang sangat dibutuhkan sehingga akan terlaksana pembangunan daerah secara lebih baik. “Rapat paripurna pembahasan raqan antara Banleg DPRK dengan Tim Asistensi Qanun berlangsung sejak 27 November dan direncanakan ditutup Kamis (29/11) mendatang,” ujarnya.(nun)
Segera Berkoordinasi
SEMENTARA Bupati Abdya YANG diwakili Sekda Drs Ramli Bahar ketika menyampaikan sambutan PADA pembukaan rapat paripurna ITU mengatakan, kedua raqan yang dibahas DPRK bersama Tim Pemkab tersebut sangat penting dan menjadi landasan hukum terutama dalam menata struktur organisasi dan tata kerja di beberapa instansi peemrintahan setempat.
Tentang sembilan raqan yang tidak dibahas DPRK Abdya karena tak dilengkapi nasakah akademik, Sekda mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kepala SKPK yang mengajukan raqan itu untuk segera melengkapi naskah akademik tersebut.(nun)