Sabtu, 16 Mei 2026

Warga Abdya Kewalahan Urus Akta Kelahiran

Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kewalahan dalam pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan

Tayang:
Editor: bakri
* Penetapan Lahir Harus Diurus di PN Tapaktuan

BLANGPIDIE - Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kewalahan dalam pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) setempat. Masalahnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berumur lebih satu tahun adalah melampirkan surat penetapan lahir dari Pengadilan Negeri (PN).

Sementara di Kabupaten Abdya sendiri hingga saat ini belum ada PN sehingga mereka terpaksa mengurus ke PN Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan. Jarak tempuh Abdya-Tapaktuan (Aceh Selatan) lebih 80 km sehingga masyarakat harus menyediakan biaya operasional yang lumayan besar. Seperti biaya transportasi pergi pulang dan akomodasi, termasuk biaya operasional dua orang saksi yang harus diboyong ke PN Tapaktuan.  

Keluhan mansyarakat tersebut dikemukakan Anggota DPRK Abdya Hermansyah SH kepada Serambi, Rabu (12/12).

Dikatakannya, sebagian besar masyarakat kewalahan menyediakan biaya operasional, seperti biaya transportasi dan akomodasi (biaya makan), termasuk biaya operasional dua orang saksi yang harus dibawa untuk mengurus surat penetapan lahir di PN Tapaktuan, Aceh Selatan.

Kecuali keberadaan PN Tapaktuan, Aceh Selatan  lebih 80 km dari Kabupaten Abdya, pengurusan surat penetapan lahir di PN tersebut tidak tuntas satu hari. “Minimal dua kali, mereka harus bolak-balik, sehingga biaya transportasi dan akomodasi, termasuk untuk saksi menjadi membengkak. Laporan yang saya terima dari masyarakat, bahwa biaya operasional yang harus dikeluarkan mencapai Rp 500.000,” ungkap Hermansyah, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Hermansyah meminta Pemkab Abdya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat yang terpaksa mengurus surat penetapan lahir di PN Tapaktuan. Karena mereka harus menempuh perjalanan jauh dari Blangpidie-Tapaktuan dan kost yang dikeluarkan tergolong tinggi.

“Solusi jangka pendek kita meminta Pemkab Abdya memfasilitasi agar hakim pada PN Tapaktuan bisa  turun ke Abdya pada hari-hari tertentu untuk mengeluarkan surat penetapan lahir yang warga yang membutuhkan,” saran Hermansyah.

Sedangkan solusi jangka panjang, Pemkab Abdya agar memperjuangkan ke pemerintah pusat agar Pengadilan Negeri (PN) segera hadir di Blangpidie. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan hukum atau keperluan lainnya, seperti surat penetapan pengadilan, tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kabupaten lain.(nun)

Diatur Undang-undang
KEPALA Disduk dan Capil Abdya Fakhruddin D SPd dihubungi Serambi, Rabu (12/12) menjelaskan, persyaratan melampirkan surat penetapan lahir dari PN, dalam pengurusan akta kelahiran memang sudah diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2006. “Bila sudah ada surat penetapan dari PN, baru nama bersangkutan bisa dicatat dalam akta kelahiran,” ungkapnya.

Fakhruddin mengatakan,persyaratan melampirkan surat penetapan dari pengadilan negeri, khusus bagi yang berusia lebih satu tahun. Sedangkan bagi yang berumur kurang dari satu tahun, tidak diperlukan penetapan PN. Tapi cukup melampirkan surat keterangan lahir dari dokter/bidan, foto copi surat nikah orangtua, foto KTP dan lain-lain.

Terkait keluhan masyarakat, menurut Fakhruddin sudah disampaikan kepada Bupati Abdya. “Bupati sangat memahami apa yang dialami masyarakat, dan Bupati berupaya mencari solusi yang baik,” ungkapnya.(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved