BPKP: Ada Kerugian dalam Kasus Koperasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh memastikan ada kerugian negara dalam kasus
“Selama tiga hari, dari 23-25 Januari 2013 kita mengumpulkan data pendukung dari penyidik Polres Lhokseumawe untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu,” kata Kepala Investigasi BPKP Perwakilan Aceh Sudiro, menjawab Serambi, Sabtu (26/1).
Disebutkan, tahap investigasi sudah selesai dilakukan petugas sebelumnya terhadap kasus itu, karena itu pihaknya berani memastikan ada kerugian negara dalam kasus itu. “Jika tak ada kendala, kemungkinan akhir Februari 2013, sudah ada hasil kerugian negara dalam kasus itu,” katanya.
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi menyebutkan, tim BPKP Perwakilan Aceh turun ke Polres Lhokseumawe atas permintaan pihaknya untuk membantu menghitung kerugian negara. “Hasil audit ini adalah satu syarat kelengkapan berkas,” pungkas KP Supariadi.
Diberitakan sebelumnya, dana bantuan untuk koperasi tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2011 yang dikucurkan dalam dua tahap. Dalam pertanggungjawabab pertanggungjawaban tertulis bantuan itu sudah disalurkan disertai bukti penerimaaan. Namun, masih ada warga yang tak menerimanya. Bahkan bantuan tahap kedua senilai Rp 500 juta diduga digunakan untuk beli mobil, dan belum bisa dipertanggungjawabkan.(c37)