Simpan Sabu, Iskandar Agung Kembali Ditangkap Polisi
Iskandar disekap oleh Nasrun karena utang sabu-sabu Rp 20 juta
Iskandar Agung, semula disekap oleh Nasrun cs karena tersangkut utang sabu-sabu Rp 20 juta, ketika hal ini dikembangkan polisi menemukan 24,1 gram sabu-sabu di atas plafon rumah Iskandar di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Direktur Ditnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedy Setyo mengatakan kasus itu bermula laporan pacar Iskadar kepada bahwa Iskandar disekap di salah satu rumah Kompleks Polayasa karena kasus utang.
"Petugas langsung bergerak ke sana. Betul Iskandar disekap oleh Nasrun beserta lima rekannya di rumah itu. Setelah dikembangkan, ternyata Iskandar disekap oleh Nasrun karena utang sabu-sabu Rp 20 juta. Kita geledah ke rumah Iskandar di Gampong Lampaseh ditemukan sabu 24,1 gram di atas atap kamar mandi rumahnya," kata Dedy.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Iskandar dan Nasrun masih diperiksa di Ditnarkoba Polda Aceh. Sedangkan lima rekan Nasrun yang terlibat penyekapan itu berhasil kabur saat penggrebekan di Polayasa. Adapun pacar Iskandar sudah diperiksa sebagai saksi dan akan dikembangkan apakah terlibat dalam kasus sabu-sabu itu atau tidak.
Seperti diketahui, Iskandar juga pernah ditangkap polisi dalam kasus sabu-sabu. Saat itu ia hakim di PN Takengon, Aceh Tengah. Iskandar tertangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa saat itu didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat .