Hakim dan Dokter Terlibat Sabu
Tim kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Aceh, pada waktu dan tempat terpisah menangkap oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Informasi yang dihimpun Serambi menyebutkan, penangkapan Iskandar Agung berawal dari laporan seorang warga bernama Lindanung yang merupakan pacar sang oknum hakim.
Pada 22 Januari 2013, Lindanung melaporkan kepada polisi bahwa kekasihnya disekap di sebuah rumah di Kompleks Polayasa, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pada hari itu juga polisi bergerak ke sasaran, ternyata benar Iskandar disekap di rumah dimaksud.
“Ternyata dia disekap bandar sabu-sabu bernama Nasrun (tersangka) dan lima rekannya di rumah tersebut karena Iskandar tak membayar harga sabu-sabu dari Nasrun sebesar Rp 20 juta,” kata Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedy Setyo menjawab wartawan di Mapolda Aceh, Senin (28/1) siang.
Dari lokasi penyekapan di Kompleks Polayasa, Aceh Besar polisi bergerak ke rumah Iskandar di Gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 24,1 gram di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Kombes Dedy mengatakan Iskandar mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli Rp 20 juta dari Nasrun, Minggu 20 Januari 2013 namun belum dibayar. Iskandar juga mengakui sudah menggunakan sabu tersebut dua tetes yang ditakar menggunakan ujung pipet.
Nasrun yang merupakan bandar sabu asal Bireuen, menurut Kombes Dedy juga ditangkap dan sudah ditahan di Mapolda Aceh, sedangkan lima rekan Nasrun masih buron.
“Hasil tes urine, Iskandar pernah mengonsumsi sabu-sabu. Pengakuannya baru sekali, namun jika dianalisa bahwa mereka sudah saling percaya transaksi barang ini tanpa bayar langsung, maka patut dicurigai sudah sering keduanya melakukan. Iskandar juga dicurigai akan menjual lagi barang ini karena jumlahnya banyak. Ini sedang dikembangkan, termasuk Lindanung terlibat atau tidak dalam kasus sabu ini,” kata Dedy didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo dan Wadir Narkoba, AKBP Sigit Kusmardjoko.
Tak terkait dengan Iskandar, Polda Aceh juga menangkap Ikbal Ismail (48), dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) usai mengonsumsi sabu-sabu di gubuk sawah Gampong Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kombes Dedy menceritakan, penangkapan dr Ikbal Ismail berawal dari laporan masyarakat bahwa sebuah gubuk persawahan di Gampong Lubok digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. “Petugas Ditnarkoba Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dokter Ikbal usai mengonsumsi sabu bersama seorang warga lain bernama Mahdi tetapi Mahdi berhasil kabur dan kini masuk DPO,” kata Kombes Dedy. “Dokter Ikbal bertugas sebagai dokter PNS di RSUZA Banda Aceh mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak pascatsunami,” lanjut Dedy.
Hingga pukul 16.00 WIB, Senin (28/1), hakim Iskandar Agung SH dan dr Ikbal Ismail yang sudah memakai baju tahanan orange serta penutup wajah (sebo) masih menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. Begitu juga tersangka Nasrun. “Perbuatan ketiganya melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan dan denda Rp 8 miliar,” kata Kombes Pol Dedy Setyo.
Tentang sepasang kekasih, berinisial Rm (20) dan R yang ditangkap Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh bersama personel Ditnarkoba Polda Aceh serta petugas Kantor Pos Banda Aceh saat menjemput paket kiriman sabu-sabu 993 gram atau hampir 1 kilogram di Kantor Pos Banda Aceh, Rabu 16 Januari 2013 hingga kemarin masih ditahan di Mapolda Aceh. Polisi dan BNN juga masih memburu kakak Rm yang terlibat jaringan peredaran sabu-sabu yang dikirim dari Nigeria. Kakak Rm sendiri diperkirakan berada di Gorontalo dan Jakarta. (sal)
Terjerat Kasus Sabu Saat Tunggu Pemecatan
KARIER Iskandar Agung SH sebagai hakim tampaknya segera tamat. Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar hakim asal Lampung ini diberhentikan. Ketika dia sedang menunggu turunnya keputusan presiden, ternyata sang hakim kembali terjerat kasus sabu.
Sumber-sumber Serambi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengungkapkan, sejak Iskandar diskorsing sehingga menjadi hakim yustisial atau tak menangani perkara (nonpalu) sekitar akhir 2012 lalu, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk kantor. Tiba-tiba pada 22 Januari 2013 Iskandar dilaporkan ditangkap menyimpan sabu-sabu setelah sempat disekap oleh bandar barang terlarang itu.
Seperti diketahui, Iskandar yang saat itu hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, 23 November 2010. Polisi mendapati dua paket sabu-sabu yang diselipkannya dalam bungkus rokok serta disimpan dalam tas kecil.
Majelis hakim PN Kalianda, Lampung memvonisnya setahun penjara. Kemudian dalam putusan banding, majelis hakim PT Tanjung Karang memperkuat putusan PN itu dan menambah hukuman rehabilitasi terhadapnya setahun. Namun, Iskandar masih tetap mengajukan kasasi dan kini putusannya sudah turun serta telah berkekuatan hukum tetap (BHT), tetapi yang bersangkutan kembali ditangkap atas kasus yang sama. (sal/dbs)