DPRK Singkil Sosialisasi Raqan CSR
Dalam pertemuan itu, masyarakatan diharapkan memberikan masukan terhadap persoalan yang berkaitan dengan CSR di gedung Dewan setempat
Hadir dalam sosialisasi, Ketua Banleg Frida Siska Sihombing, Asisten II Setdakab Momod Suhara, anggota Banleg Tamirudin Lingga, Kabag Hukum Ahmad Rivai dan undangan lainnya. “Draf Raqan CSR belum ada, tapi kita minta masyarakat yang aktif untuk merumuskan persoalan berkaitan dengan CSR berdasarkan kebutuhan di lingkungan perusahaan,” ujar Siska.
Menurut Siska, berkaca dari pengalaman, masih ada perusahaan yang terlalu terfokus pada kegiatan ekonomi dan produksi, sementara keadaaan masyarakat sekitar terlupakan. Oknum perusahan juga terkadang melupakan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Padahal, “Dalam UUD 1945 dan UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia masyarakat memiliki hak akan kehidupan sosial yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat,” jelas Siska.(c39)