Polisi Periksa Saksi Pelapor
Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (14/2), memintai keterangan Ferizal, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti,
LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe, Kamis (14/2), memintai keterangan Ferizal, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dalam kasus meninggal anaknya, Eri Surya Akbar (5), asal Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Dua, yang diduga dianiaya. Ayah kandung Eri diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Saksi lain baru kita panggil. Kita berharap warga dan keluarga Eri yang mengetahui kejadian itu supaya bersedia membantu polisi dengan datang ke Polres untuk dimintai keterangan, sehingga mempercepat proses penyelidikan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Supariadi MH kepada Serambi, Kamis (14/2).
Sebab, menurut Kasat, jika setiap warga yang mengetahui kejadian itu harus dipanggil melalui surat membutuhkan waktu sampai tiga hari. “Dengan adanya bantuan dari masyarakat akan memudahkan polisi dalam mengungkap kasus itu,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Eri Surya Akbar (5), bocah asal Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (12/2) sekitar pukul 20.00 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dengan luka sekujur tubuhnya. Bahkan, pada bagian kemaluan bocah itu ditemukan luka seperti teriris. Pihak keluarga menduga Eri meninggal akibat dianiaya.(c37)