DPRA Susun Raqan Prioritas 2013
Badan legislatif (Banleg) DPRA dan eksekutif, hari ini Senin (18/2), dijadwalkan mulai menyusun Rancangan Qanun (Raqan) prioritas
BANDA ACEH - Badan legislatif (Banleg) DPRA dan eksekutif, hari ini Senin (18/2), dijadwalkan mulai menyusun Rancangan Qanun (Raqan) prioritas yang akan dibahas tahun ini. Namun dari daftar usulan Raqan yang akan disampaikan Banleg DPRA dan eksekutif, Raqan Jinayah dan Acara Jinayah, tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Banleg DPRA, Tgk Abdullah Saleh, yang ditanyai Serambi tentang belum masuknya Raqan Jinayah dan Acara Jinayah dalam daftar usulan raqan prioritas, mengatakan kedua Raqan tersebut bisa saja dimasukkan dalam daftar usulan, jika dalam rapat hari ini tim eksekutif dan legislatif sepakat mengusulkannya.
Menurut Abdullah Saleh, draf kedua Raqan tersebut sudah ada. Ia menyatakan tak perlu khawatir kedua Raqan itu masuk atau tidak dalam Raqan prioritas. Jika eksekutif tidak mengusulkannya, anggota DPRA yang ikut dalam rapat hari ini yang akan mengusulkannya, agar bisa dibahas disahkan dalam tahun ini.
Untuk sementara, kata Abdullah Saleh, dalam rapat hari ini, DPRA mengusulkan 14 Raqan. Empat Raqan diantaranya, yaitu raqan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal, Raqan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Selanjutnya, raqan tentang perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, serta Raqan tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Raqan tersebut, pembahasannya di tingkat Pansus, Banleg dan Komisi, sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal sidang paripurna untuk pengesahannya,” terang Abdullah Saleh.(her)
Sudah Pernah Diusulkan
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Biro dan Hukum Setda Aceh, Makmur Ibrahim yang dimintai penjelasannya, Minggu (17/2) mengatakan, pada masa pemerintahan Pj Gubernur Aceh, Ir H Tarmizi A Karim, Raqan Jinayah dan Acara Jinayah sudah pernah diusulkan kepada DPRA, untuk masuk dalam daftar raqan prioritas Tahun 2013.
Kalaupun dalam usulan yang baru belum masuk dan karena sifat raqan prioritas itu terbuka, bisa saja sewaktu-waktu dimasukkan. Alasannya, raqan itu sifatnya mendesak. “Meski DPRA bersama eksekutif telah menetapkan raqan prioritas, kalau kedua pihak sepakat memasukkan dan mendahulukan Raqan Jinayah dan Acara Jinayah untuk dibahas dan disahkan, hal itu bisa dilakukan,” kata Makmur.
Contohnya, perubahan raqan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Usulan raqannya mendadak. Tapi karena raqan itu sangat diperlukan untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada, eksekutif dan legislatif sepakat membahas dan mensahkannya. Tujuannya memperlancar pelaksanaan Pilkada.
Hal yang sama bisa saja terjadi untuk Raqan Jinayah dan Acara Jinayah. Tapi, semua itu sangat ditentukan kesepakatan legislatif dan eksekutif. “Jika kedua pihak sepakat untuk dibahas lebih dulu untuk kepentingan pelaksanaan masyarakat dan pemerintahan, kenapa tidak, kedua raqan itu dibahas lebih dulu,” demikian Makmur Ibrahim.(her)