Rabu, 10 Juni 2026

Parkir di 'Terminal' Liar, Mopen Ditilang

Pihak Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan (Dishubparbud) Lhokseumawe mulai besok (hari ini-red) akan menilang semua

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Pihak Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan (Dishubparbud) Lhokseumawe mulai besok (hari ini-red) akan menilang semua mobil penumpang (mopen) umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di ‘terminal’ liar di wilayah kota itu. Selama ini ada enam lokasi yang menjadi ‘terminal’ liar yaitu Simpang Kutablang, Simpang Selat Malaka, Simpang Palapa, kawasan Mon Geudong, kawasan Simpang Lantas Cunda, dan Pasar Batuphat.    

“Mobil penumpang yang parkir di ‘terminal’ liar akan kita tilang karena masa sosialisasi tentang larangan agar angkutan umum tidak menaikkan dan menurunkan penumpang sudah berakhir. Penertiban ini sudah surat perintah kepala dinas kami tertanggal 7 Februari 2013,” jelas Kabid Perhubungan Darat Dishubparbud Lhokseumawe, Ridwan, Minggu (17/2).

Untuk penertiban dan penilangan mopen di ‘terminal’ liar, menurut Ridwan, timnya akan dibantu personel Lantas Polres Lhokseumawe. “Pihak Polres telah bersedia menempatkan personelnya bersama tim kami. Sikap tegas ini kita lakukan untuk memberi efek jera agar sopir angkutan umum tak mangkal lagi di lokasi terlarang,” ungkap Ridwan.

Ketua Organda Lhokseumawe, Azhar, mengatakan sosialisasi untuk penertiban “terminal liar” belum maksimal. “Karena sosialisasi itu taj diberitahu ke Organda, sehingga tidak semua sopir sudah tahu adanya sosialisasi itu. Karenanya, kami belum setuju bila langsung ditilang,” ujarnya.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved