Minggu, 31 Mei 2026

Hakim Sidangkan Petugas Medis Cabuli Pasien

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (25/2) sore menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap Bad (17)

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin  (25/2) sore menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap Bad (17), gadis asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe yang menyeret DN (34) Petugas medis asal Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe sebagai terdakwa.

Kasus pencabulan itu terjadi saat pasien tersebut hendak dirontgen di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, 16 September 2012. Lalu korban baru melaporkan pemuda asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe itu ke Polres Lhokseumawe pada 24 Oktober 2012.

Usai membuka sidang, Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan Deni Syahputra SH serta panitera Abdul Majid meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih Ridhani SH membacakan materi dakwaan. Terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya T Fakhrial Dani SH.

Dalam tuntutannya jaksa menguraikan kronologis pencabulan tersebut. Ketika itu Bad mendatangi rumah sakit tempat terdakwa bekerja,  bersama kakaknya untuk dirontgen karena mengalami keluhan sesak napas. Saat hendak masuk ke dalam ruang rontgen itu, tersangka meminta kakak korban menunggu di luar. Saat itu terjadi pencabulan tersebut dalam ruang rontegen.

Usai mendengar materi itu, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap materi dakwaan jaksa). “Kami akan mengajukan eksepsi secara tulisan dalam sidang mendatang,” kata Fakhrial. Lalu hakim menunda sidang itu hingga Senin (4/3) mendatang.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved